Lantas, bagaimana hukum menepati janji tersebut? Sayyid ‘Alawi bin Ahmad as-Saqqaf menjelaskan :
وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْوَفَاءَ بِالْوَعْدِ فِي الْخَيْرِ مَطْلُوبٌ . وَهَلْ هُوَ مُسْتَحبّ أَو وَاجِب ؟ ذهب الثلاثة إلى الأول وأن في تركه كراهة سديدة, وعليه أكثر العلماء. وقال مالك : إِن اشْترط بِسَبَب كَقَوْلِه: تزوج وَلَك كَذَا وَنَحْو ذَلِك وَجب الْوَفَاء. وَإِن كَانَ الْوَعْد مُطلقًا لم يجب. اهــ
Artinya: “Para ulama sepakat bahwa memenuhi janji dalam perkara kebaikan adalah sesuatu yang dituntut. Dan apakah hal tersebut hukumnya sunah atau wajib?Tiga ulama (mazhab) berpendapat pada pilihan pertama (yaitu sunah), dan meninggalkan hal tersebut adalah karahah sadidah. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Sedangkan Imam Malik berpendapat: Jika janji tersebut dikaitkan dengan suatu sebab, seperti ucapan seseorang: ‘Menikahlah, dan kamu akan mendapatkan sekian’ atau yang sejenisnya, maka wajib untuk menepatinya. Namun, jika janji tersebut bersifat mutlak, maka tidak wajib menepatinya”(Tarsyih Al-Mustafsidin, 263)
Beliau memaparkan bahwa mayoritas Ulama Syafi’iyyah, Hanafiyah, dan Hanabilah memandang pemenuhan janji ini hukumnya sunnah muakkad (sangat dianjurkan). Sedangkan Imam Malik mewajibkannya jika janji tersebut diikat dengan sebab orang lain melakukan suatu tindakan.
Bahkan, dalam lanjutan ibarot diatas diterangkan sebagian Ulama Syafi’iyyah seperti Imam Taqiyuddin as-Subki memilih pendapat yang mewajibkan pemenuhan janji dalam kondisi tertentu.
واختار وجوب الوفاء بالوعد من الشافعية تقي الدين السبكي كما مر ذلك في بيان بيع العهدة.
“Taqiyuddin As-Subki yang termasuk ulama’ Syafi’iyyah memilih pendapat yang menyatakan wajibnya menepati janji, sebagaimana hal yang telah dijelaskan dalam pembahasan mengenai Bai’ al-‘Uhdah (jual beli dengan syarat penebusan kembali).”
Maka, seharusnya kriteria garansi yang disampaikan di awal ini wajib dipenuhi oleh penjual demi menjaga amanah bisnis.
Garansi yang Disyaratkan dalam Akad
Keadaan menjadi berbeda dan memicu problem hukum jika garansi tersebut dimasukkan ke dalam shulbul aqdi atau tengah-tengah akad dan dijadikan kriteria syarat yang mengikat. Dalam fiqh Syafi’iyyah, model syarat seperti ini dinilai bisa merusak akad karena dianggap bertentangan dengan konsekuensi dasar jual beli.
Syaikh al-Bujairimi menjelaskan ketentuan ini:
الْحَاصِلُ مِنْ كَلَامِهِمْ أَنَّ كُلَّ شَرْطٍ مُنَافٍ لِمُقْتَضَى الْعَقْدِ إِنَّمَا يُبْطِلُهُ إِذَا وَقَعَ فِي صُلْبِهِ
Artinya: “Kesimpulan dari penjelasan para ulama adalah bahwa setiap syarat yang bertentangan dengan konsekuensi akad dapat membatalkan akad apabila dicantumkan dalam akad itu sendiri.” (Hasyiyah al-Bujairimi, 2/209)


