Sebab, konsekuensi logis dari jual beli adalah perpindahan kepemilikan barang secara mutlak. Pembeli berhak penuh atas barang tersebut tanpa ada embel-embel syarat tambahan yang tidak diatur syariat. Jika syarat itu membatasi hak atau mewajibkan sesuatu yang bukan konsekuensinya, ia masuk kategori syarat fasid yaitu syarat yang rusak dan merusak.
Mengenai hal ini, Syaikh al-Jamal menegaskan:
وَالتَّالِثُ وَهُوَ الْفَاسِدُ الْمُفْسِدُ كَالْأُمُورِ الَّتِي تُنَافِي مُقْتَضَاهُ نَحْوُ عَدَمِ الْقَبْضِ وَالتَّصَرُّفِ وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ
Artinya: “Jenis syarat yang ketiga adalah syarat yang rusak dan merusak akad, yaitu syarat yang bertentangan dengan konsekuensi akad, seperti larangan menerima barang atau melakukan tasharruf (pemanfaatan) terhadapnya dan semisalnya.” (Futahat al-Wahhab, 3/74)
Kesimpulan
Kesimpulan yang kita dapat dari kajian Bahtsul Masail ini adalah bahwa status hukum garansi wajib dirinci berdasarkan waktu penyebutannya. Apabila disampaikan sebelum transaksi, ia berstatus sebagai janji (wa’d) yang tidak merusak keabsahan jual beli, dan penjual sangat dianjurkan, bahkan wajib menurut sebagian ulama untuk memenuhinya. Namun, jika garansi dimasukkan sebagai syarat ketat di dalam akad yang bertentangan dengan konsekuensi dasar kepemilikan, hal itu bisa merusak keabsahan transaksi.
Oleh karena itu, praktik garansi yang paling aman dan sesuai koridor fikih adalah menyampaikannya sebagai komitmen awal sebelum akad, bukan syarat yang mengikat di dalam akad.
Wallahua’lam..


