Telaah Fikih Terhadap Hukum Karnaval: Ketika Ungkapan Syukur Diwarnai Kemungkaran

    Di tengah keberagaman tradisi dan kegiatan masyarakat di Indonesia, arak-arakan atau karnaval menjadi salah satu bentuk kegiatan yang cukup sering dijumpai dalam berbagai momentum perayaan. Kegiatan semacam ini tidak hanya diselenggarakan dalam rangka memperingati hari-hari nasional, tetapi juga dapat ditemukan dalam berbagai perayaan keagamaan dan tradisi masyarakat, seperti peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw, Tahun Baru Hijriah, haflah, haul, dan berbagai kegiatan lainnya. Dalam pelaksanaannya, arak-arakan biasanya diisi dengan berbagai macam penampilan, pakaian, kendaraan hias, pertunjukan, serta hiburan yang melibatkan masyarakat secara langsung.

    Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan arak-arakan atau karnaval terkadang diwarnai dengan berbagai fenomena yang perlu mendapatkan perhatian. Di antara fenomena tersebut adalah joget antara laki-laki dan perempuan, bahkan dilakukan di atas truk/pick up secara terbuka. Selain itu, pelaksanaan arak-arakan seringkali menyebabkan sebagian peserta meninggalkan atau melalaikan shalat karena lebih mengutamakan kegiatan tersebut daripada kewajiban yang telah ditetapkan oleh syari’at.

    Fenomena lainnya adalah berhias atau berdandan secara berlebihan dan tidak semestinya, serta adanya berbagai pementasan yang menjadi tontonan masyarakat dengan melibatkan perempuan didalamnya. Di sisi lain, penggunaan sound horeg dengan volume yang sangat keras juga dapat menimbulkan gangguan dan mudarat bagi masyarakat, bahkan dalam beberapa keadaan dapat menyebabkan kerusakan terhadap fasilitas atau barang milik warga, seperti pecahnya kaca dan genteng rumah.

    Berbagai bentuk kegiatan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kedudukan arak-arakan sebagai bentuk syukur dalam perspektif Islam. Sebab, dilakukan dengan cara yang mengandung kemaksiatan, meninggalkan kewajiban, atau bahkan memberikan mudarat kepada orang lain. Dan yang memprihatinkan banyak penonton yang mengabadikannya lewat rekaman video lalu disebarkan.

    Persoalan tersebut semakin relevan untuk dikaji apabila melihat sejumlah fenomena karnaval-karnaval yang belakangan menjadi perhatian masyarakat. Dalam beberapa hari terakhir, misalnya, beredar rekaman sebuah karnaval yang menampilkan pertunjukan bernuansa mistik dengan penggunaan kostum, properti, dan adegan teatrikal yang dinilai menyerupai simbol atau ritual satanik yang terdapat dalam acara Simbang Kulon Night Carnival (SKNC) 2026. Beredarnya rekaman tersebut kemudian menimbulkan berbagai tanggapan di tengah masyarakat. Fenomena semacam ini menunjukkan bahwa dalam penyelenggaraan karnaval, aspek kreativitas dan hiburan tetap perlu memperhatikan batasan-batasan syariat, terutama ketika pertunjukan yang ditampilkan bersinggungan dengan simbol, perilaku, atau praktik yang bertentangan dengan nilai-nilai keislaman.

BACA JUGA :  RUU KUHP Pasal Santet (Mauqufah PP. Al-Anwar)

     Dalam perspektif fikih, mengikuti atau berpartisipasi dalam kegiatan arak-arakan karnaval sebagaimana deskripsi di atas hukumnya haram, karena di dalamnya terdapat berbagai kemungkaran. Di antaranya adalah perempuan berjoget di depan laki-laki, takassur atau laki-laki berjoget seperti perempuan, joget yang diiringi dengan musik, meninggalkan shalat, mengganggu masyarakat dengan sound horeg, serta mengungkapkan rasa syukur dengan cara yang salah. Selain itu, dalam kegiatan tersebut juga terdapat ikhtilat, membuka aurat, mengganggu lalu lintas, serta laki-laki yang berpenampilan seperti perempuan. Di samping itu, adanya uang pendaftaran yang digunakan untuk hadiah juga menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam kegiatan tersebut.

    Di samping berbagai kemungkaran tersebut, penggunaan simbol, pakaian, atau penampilan yang secara khusus menjadi ciri khas suatu kaum atau kelompok tertentu juga perlu diperhatikan dari perspektif tasyabbuh, yaitu menyerupai suatu kaum dalam perkara yang menjadi kekhususan mereka.

  Adapun mengadakan atau menyelenggarakan arak-arakan atau karnaval sebagaimana deskripsi di atas, maka hukumnya lebih haram, karena pihak yang mengadakan tidak hanya mengikuti kegiatan tersebut, tetapi juga menjadi pihak yang menyelenggarakan dan memfasilitasi terlaksananya berbagai kemungkaran yang terdapat di dalamnya, Hal tersebut sama seperti bandar kemaksiatan. Dengan demikian, mengadakan kegiatan yang di dalamnya terdapat berbagai bentuk kemaksiatan sama halnya dengan menjadi pihak yang memfasilitasi dan menyediakan sarana bagi terlaksananya kemaksiatan tersebut.

1
2
3
4
5
Artikulli paraprakSeni Beradab: Panduan Pergaulan Menurut Imam Al-Ghazali

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini