Bersinggungan dengan Tasyabbuh Biqoumin Yang Diharamkan
Islam tidak hanya mengatur persoalan ibadah, tetapi juga memberikan perhatian terhadap identitas, simbol, dan bentuk-bentuk perilaku yang dapat menunjukkan penyerupaan terhadap suatu kelompok. Dalam hal ini, Rasulullah Saw bersabda:
وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: ( مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ، فَهُوَ مِنْهُمْ )
“Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah Saw bersabda: ‘Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.’”
(HR. Abu Dawud dan dinilai sahih oleh Ibnu Hibban).
(Bulugh al-Maram min Adillat al-Ahkam; juz:1, hlm:447)
Hadis tersebut menjadi salah satu dasar pembahasan mengenai tasyabbuh, yaitu penyerupaan terhadap suatu kaum dalam perkara yang menjadi ciri khas mereka. Karena itu, dalam penyelenggaraan suatu karnaval, penggunaan kostum, simbol, gerakan, maupun bentuk pertunjukan perlu diperhatikan agar tidak mengandung unsur penyerupaan terhadap ritual atau simbol keagamaan dan keyakinan yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Kesimpulan
Dengan demikian, arak-arakan atau karnaval sebagai bentuk kegiatan masyarakat pada dasarnya tidak dapat dinilai hanya berdasarkan nama atau tujuan penyelenggaraannya, tetapi juga harus dilihat dari bagaimana kegiatan tersebut dilaksanakan. Apabila di dalamnya terdapat berbagai kemungkaran, seperti joget antara laki-laki dan perempuan, takassur, musik, meninggalkan shalat, membuka aurat, ikhtilat, mengganggu masyarakat, mengganggu lalu lintas, tasyabbuh yang diharamkan, serta bentuk kemaksiatan lainnya, maka mengikuti atau berpartisipasi di dalamnya hukumnya haram. Terlebih bagi pihak yang menyelenggarakan dan memfasilitasinya, karena turut menjadi sebab terlaksananya berbagai kemungkaran tersebut. Oleh karena itu, momentum perayaan dan ungkapan syukur hendaknya diwujudkan dengan cara yang sesuai dengan tuntunan syariat, sehingga kegembiraan yang dilakukan tidak justru menjadi sebab munculnya kemaksiatan, kelalaian terhadap kewajiban, ataupun mudarat bagi orang lain.
(Disarikan dari Hasil Keputusan Nadwah Fiqhiyyah ‘Anil Qodloya As-Syar’iyyah Ke-52 yang diselenggarakan pada 2–3 Rabiul Awal 1448 H/15–16 Agustus 2026)


