Uang rupiah bersambung atau uncut banknotes merupakan lembaran uang yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dalam bentuk lembaran yang masih saling terhubung dan belum dipotong sebagaimana uang kertas pada umumnya. Uang tersebut dapat diperoleh melalui mekanisme resmi yang disediakan oleh Bank Indonesia, baik melalui pemesanan secara daring maupun melalui loket layanan kas kantor Bank Indonesia.
Uang bersambung tersebut diterbitkan dalam beberapa pecahan dan jumlah lembar tertentu. Karena bentuknya yang berbeda dari uang rupiah biasa, keberadaannya kemudian banyak dimanfaatkan sebagai barang koleksi. Bahkan, uang bersambung dengan tahun emisi atau pecahan tertentu dapat diperjualbelikan kembali melalui pasar kolektor dengan harga yang terkadang lebih tinggi daripada nilai nominal yang tercantum pada uang tersebut.
Sebagai contoh, uang bersambung pecahan Rp10.000 sebanyak empat lembar dapat memiliki harga pembelian resmi yang lebih tinggi daripada nilai nominal keseluruhan uang tersebut. Di pasar kolektor, harganya bahkan dapat mencapai nilai yang jauh lebih tinggi, bergantung pada tahun emisi, jumlah lembar, kondisi, serta tingkat kelangkaannya.
Pada dasarnya, nilai lebih tersebut muncul karena adanya nilai koleksi yang melekat pada uang bersambung. Sementara itu, apabila lembaran uang tersebut dipisahkan, setiap lembar tetap dapat digunakan sebagaimana uang rupiah biasa sesuai dengan nominal yang tercantum padanya.
Fenomena tersebut kemudian menimbulkan persoalan dalam perspektif fikih. Apakah uang bersambung yang memiliki nilai koleksi dapat dipandang sebagai barang biasa sehingga bebas diperjualbelikan dengan harga yang berbeda dari nilai nominalnya? Ataukah statusnya tetap sebagai mata uang sehingga transaksi terhadapnya harus mengikuti ketentuan bai‘ ash-sharf dan hukum barang ribawi?
Dalam perspektif fikih, memperjualbelikan uang bersambung sebagaimana deskripsi di atas tidak sah apabila dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan pertukaran uang (sharf), karena uang bersambung tersebut pada hakikatnya masih berstatus sebagai mata uang dan termasuk barang ribawi.
Dengan demikian, nilai koleksi yang terdapat pada bentuk uang bersambung tidak serta-merta mengeluarkannya dari status sebagai mata uang selama lembaran tersebut masih diakui sebagai alat pembayaran yang sah.


