B. Ucapan Selamat kepada Sesama Muslim
Sebagaimana dalam kitab al-I’ab Syarh al-‘Ubab karya Ibnu Hajar al-Haytami Hukum tahni’ah kepada sesama muslim adalah sunnah, seperti dalam hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Termasuk juga mengucapkan selamat atas kelahiran, pernikahan dan hal-hal menggembirakan lainnya. Tujuannya adalah untuk menumbuhkan kecintaan sekaligus menampakkan kegembiraan. Tahni’ah juga hukumnya sunnah ketika seseorang terhindar dari suatu bencana.
C. Ucapan Selamat kepada Non-Muslim
Hukum mengucapkan tahniah kepada non-muslim, terdapat beberapa perincian:
-
Jika tahniah tersebut berhubungan dengan hal-hal sosial, seperti ungkapan selamat atas kelahiran anak, pernikahan dan yang sejenisnya, maka dalam masalah ini ulama berbeda pendapat :
Al Imam Ibnu Qudamah dalam kitabnya As-syarhul Kabir menyatakan :
“Mengenai Tahniah (ucapan selamat), ta’ziyah (ungkapan bela sungkawa) dan menjenguk mereka (kafir dzimmi) terdapat dua riwayat.
Pertama, kita tidak boleh menjenguk kafir dzimmi, karena Nabi Muhammad Saw, melarang untuk memulai mengucapkan salam kepada mereka dan menjenguk memiliki makna yang sama dengan salam.
Kedua, hukumnya boleh, karena Nabi Muhammad Saw, mendatangi seorang pemuda Yahudi yang sakit untuk menjenguknya.”
-
Jika tahniah itu berhubungan dengan syiar agama mereka, maka itu hukumnya haram dan mereka yang melakukannya layak untuk mendapat hukuman ta’zir.
Kita sama-sama mengetahui bahwa memberi ucapan selamat atas perbuatan mungkar, hukumnya adalah haram. Mengucapkan selamat berzina, selamat minum khamar, selamat membunuh, dan sebagainya itu sama saja kita mendoakan dan menyetujui terhadap perbuatan mungkar tersebut. Demikian pula perayaan Natal, haram hukumnya mengucapkan selamat natal karena di dalamnya penuh dengan kemungkaran.
Logika mudahnya, perayaan Natal adalah kesyirikan, karena menurut Islam, agama nashrani terbangun dengan keyakinan menuhankan Nabi Isa alaihisslam, dan kesyirikan adalah dosa terbesar karena telah menyekutukan Allah SWT dalam ibadah. Jika kita mengucapkan selamat, tentu kita ikut berbahagia atau minimal ridha terhadap hal tersebut. Orang yang berakal sehat pasti akan menolak hal ini.
Bahkan mengucapkan selamat natal bisa menjerumuskan kepada kekafiran jika bersamaan dengan niat untuk mengagungkan hari raya mereka. Imam Bulqini ketika mendapat pertanyaan mengenai seorang muslim yang berkata “Idun mubarok” (selamat hari raya) kepada kaum kafir di hari raya mereka, apakah dia menjadi kafir atau tidak?. Beliau menjawab:
“Jika perkataan selamat hari raya dari seorang muslim kepada kafir dzimmi dengan niat mengagungkan agama mereka atau hari raya mereka maka ia menjadi kufur, sedangkan jika ia tidak bermaksud demikian, dan perkataan itu hanya ucapan lisan belaka maka ia tidak menjadi kafir.”
Perkataan beliau “tidak menjadi kafir” bukan berarti bahwa hal itu adalah boleh, sebab yang menjadi pertanyaan di atas adalah masalah kafir atau tidak kafir, bukan boleh atau tidak. Dan selain hukumnya haram pelakunya pun layak untuk mendapat takzir.
Imam Khatib as-Syirbini dalam kitabnya mughni al-muhtaj mengatakan :
“Dihukum ta’zir mereka yang ikut merayakan dengan kaum kafir dalam hari-hari raya mereka, dan orang yang mengucapkan selamat kepada kafir dzimmi di hari rayanya.”
Jadi, apabila seorang muslim berkeyakinan bahwa dalam agamanya tidak boleh mengucapkan selamat Natal, tentu saja ini bukan bagian dari intoleransi ataupun sikap radikal, melainkan dari prinsip dan keteguhan dalam berakidah.


