Haram Mengucapkan Selamat Natal
Tantangan yang terjadi di zaman sekarang adalah tentang akidah. Prinsip akidah yang sudah kuat seringkali tergoyangkan dan dianulir. Atas dalih “toleransi umat beragama” sebagian umat muslim mengucapkan selamat natal kepada umat kristen demi menjaga “kerukunan antar umat beragama”. Sebagian umat Islam justru ikut-ikutan merayakan dan memeriahkan hari besar umat kristen ini. Namun sayangnya, hal yang demikian masih banyak menjadi perdebatan di kalangan kaum muslimin sendiri.
Mengapa seolah-olah ucapan selamat Natal begitu menjadi paksaan? Bukankah urusan agama dan keyakinan, menjadi hak setiap individu? Bukankan hal itu sudah menjadi tetegasan dalam ayat yang hampir setiap muslim menghafalnya. Untukmu agamamu, dan untukku agamaku.
Untuk menjawab hal itu, mari kita simak penjelasan berikut ini.
A. Ucapan Selamat/Tahniah
Natal, yang menjadi hari raya setiap tanggal 25 Desember, adalah sebuah perayaan keagamaan bagi umat Nashrani. Peringatan ini mencerminkan keyakinan mereka dalam menuhankan Nabi Isa alaihissalam.
Sebelum membahas hukum mengucapkan selamat natal kita perlu memahami makna ucapan selamat itu sendiri. Dalam literatur fikih Islam ucapan selamat lebih terkenal dengan istilah tahniah.
Tahniah sendiri jika dari segi bahasa adalah lawan dari kata ta’ziyah (ungkapan bela sungkawa). Imam Bujairimi dalam hasyiahnya mengatakan :
“Tahniah adalah lawan dari kata Ta’ziyah. Tahniah ialah doa yang diucapkan setelah terjadinya suatu hal yang menggembirakan. Sedangkan ta’ziyah adalah anjuran kepada seorang yang tertimpa musibah untuk bersabar dengan menyebutkan balasan pahala yang dijanjikan dan berdoa untuknya.”
Lantas, apakah ucapan selamat natal termasuk tahniah yang hukumnya boleh atau justru haram? Disamping itu, juga butuh pembahasan mengenai bentuk-bentuk tasyabbuh bil kuffar (meniru kaum kafir), dan apakah tahniah tersebut termasuk dalam bentuk tasyabbuh tersebut?