Hukum Menolak Syariat Islam
Pertanyaan :
- Bagaimana pandangan fiqh terhadap umat Islam yang menolak diberlakukannya syariat Islam ?.
Jawaban:
Dalam pandangan Islam, berhukum dengan apa yang Allah turunkan adalah kewajiban syar‘i yang ditegaskan dalam banyak ayat Al-Qur’an, antara lain:
﴿ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ ﴾
“Barang siapa tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, maka mereka itulah orang-orang kafir.” (QS. Al-Mā’idah: 44)
Ayat ini menjadi dasar bahwa hukum Allah bersifat mengikat dan tidak boleh ditolak oleh seorang Muslim dengan alasan apa pun.
Dalam fiqh, menolak diberlakukannya hukum syariat Islam memiliki dua kemungkinan hukum besar tergantung pada niat (qashd) dan keyakinan pelakunya:
- Kufur jika Juhud (inkar) dan istihza’. Bila tidak, maka fasiq dan dlolim kelas berat. Dan hal itu membuat turunnya laknat Allah SWT karena tidak melarang kemunkaran-kemunkaran yang terjadi, lebih-lebih undang-undang yang berlawanan dengan hukum-hukum al-Qur’an.
التشريع الجنائي:جـ:2/صـ:708
ومن الأمثلة الظاهرة على الكفر بالإمتناع في عصرنا الحاضر الإمتناع عن الحكم بالشريعة الإسلامية وتطبيق القوانين الوضعية بدلا منها والأصل في الإسلام أن الحكم بما أنزل الله واجب وأن الحكم بغير ما أنزل الله محرم.
Salah satu bentuk kekufuran yang nyata pada masa sekarang adalah menolak untuk menerapkan hukum syariat Islam dan malah memilih menggunakan hukum buatan manusia (hukum positif). Padahal, prinsip utama dalam Islam menegaskan bahwa berhukum dengan apa yang telah Allah turunkan merupakan kewajiban, sedangkan menetapkan hukum selain dari yang Allah turunkan adalah perbuatan yang diharamkan.


