Bolehkah Berdiri Saat Mahallul Qiyam (Berdiri Saat Pembacaan Maulid )?

A. Dalil-Dalil Legalitas Berdiri Saat Mahallul Qiyam

Tradisi berdiri saat pembacaan Maulid Nabi ﷺ sudah sangat dikenal di kalangan umat Islam Indonesia, khususnya di lingkungan pesantren. Namun, benarkah tradisi ini memiliki dasar dalam syariat Islam?

Untuk menjawabnya, terlebih dahulu perlu dipahami bagaimana hukum berdiri untuk menghormati seseorang dalam pandangan Islam.

Imam An-Nawawi dalam risalahnya Risālatut-Targhīb bil-Qiyām menyebutkan beberapa hadis yang menunjukkan kebolehan berdiri untuk menghormati orang yang mulia:

  1. Hadis pertama (Riwayat Imam Malik):

Ketika Ikrimah bin Abu Jahal lari ke Yaman setelah Nabi menguasai Makkah, tapi kemudian ia dibawa kembali oleh istrinya untuk menghadap Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Sallam, maka ketika beliau melihatnya beliau berdiri dan melepaskan selendangnya, karena senang dengan kedatangan ikrimah” .

→ Menunjukkan Nabi berdiri sebagai bentuk penghormatan

  1. Hadis kedua (Riwayat Abu Dawud dari Abu Hurairah):

Dulu Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Sallam bercerita pada kami Dan ketika beliau telah selesai, Kemudian berdiri hendak kembali ke rumahnya. Maka kami pun Berdiri untuk beliau “ .

→ Para sahabat berdiri menghormati Nabi dan beliau tidak melarangnya.

  1. Hadis ketiga (Tentang Sa‘ad bin Mu‘adz):

“Saat bani Quraizhoh  meminta Sahabat Sa’ad bin Mu’ad untuk memberi putusan atas masalah yang menimpa mereka, Maka Nabi memanggil Sa’ad untuk datang Kepada beliau, Kemudian Sa’ad datang dengan mengendarai keledai berwarna putih, Melihat saat datang Nabi berkata “Berdirilah kalian semua kepada orang terbaik dari kalian”.

→ Nabi  memerintahkan berdiri bagi seseorang yang memiliki keutamaan.

Dari ketiga hadis di atas, dapat disimpulkan bahwa:

  • Nabi shallallahu wasallam berdiri bagi seorang yang beliau anggap mulia (Hadis Pertama).
  • Nabi membiarkan para sahabat untuk berdiri menghormati beliau ketika beliau hendak kembali ke rumahnya tanpa ada sedikitpun pengingkaran atau pelarangan (Hadis Kedua).
  • Nabi memerintahkan sahabat Untuk berdiri kepada seseorang yang memiliki keutamaan (Hadis Ketiga).
BACA JUGA :  ILA KULLI FATATIN TU'MINU BILLAH Bag. 1

Maka, berdiri untuk menghormati seseorang yang memiliki keutamaan diperbolehkan secara syar’i. Jika berdiri untuk orang yang memiliki keutamaan saja diperbolehkan maka bagaimana bisa kita tidak memperbolehkan berdiri untuk sosok yang miliki segala keistimewaan dan sumber segala kemuliaan, Sebagaimana dikatakan oleh Imam al-Bushiri dalam Qashidah al-Burdah:

وكلّهم من رسول الله ملتمس … غرفا من البحر أو رشفا من الدّيم

“Mereka semua (para makhluk) mendapatkan (kemuliaan berupa ilmu, hikmah, petunjuk, dll) dari Rasulullah ﷺ, bagaikan mengambil air dari lautan atau seteguk air dari hujan”.

Adapun hadis Nabi Shallallaahu alaihi Wasallam

من احب أن يتمثل الناس بين يديه قياما فليتبوأ مقعده من النار

Barangsiapa yang senang jika orangorang berdiri untuknya, maka hendaklah ia mempersiapkan tempatnya di neraka”

Hadis ini diarahkan para ulama untuk ditujukan bagi orang yang memerintahkan atau merasa senang disanjung dengan berdiri, bukan bagi orang yang berdiri karena cinta dan penghormatan.

1
2
3
4
Artikulli paraprakPandangan Hukum Fiqh terhadap Penolakan Penerapan Hukum Syariat Islam
Artikulli tjetërPandangan Syariah terhadap Bisnis yang Mengandung Kolusi dan Nepotisme

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini