D. Kesimpulan
- Berdiri saat Mahalul Qiyam diperbolehkan sebagai ekspresi cinta dan penghormatan kepada Nabi Muhammad ﷺ.
- Amalan ini tergolong bid‘ah ḥasanah, sebagaimana ditegaskan banyak ulama, karena mengandung makna ta‘dzīm (pengagungan) dan farḥah (kegembiraan) terhadap Rasulullah ﷺ.
- Yang dilarang adalah berdiri karena riya’, kesombongan, atau ingin dihormati, bukan berdiri karena cinta kepada Rasulullah ﷺ.


