D. Kesimpulan

  • Berdiri saat Mahalul Qiyam diperbolehkan sebagai ekspresi cinta dan penghormatan kepada Nabi Muhammad ﷺ.
  • Amalan ini tergolong bid‘ah ḥasanah, sebagaimana ditegaskan banyak ulama, karena mengandung makna ta‘dzīm (pengagungan) dan farḥah (kegembiraan) terhadap Rasulullah ﷺ.
  • Yang dilarang adalah berdiri karena riya’, kesombongan, atau ingin dihormati, bukan berdiri karena cinta kepada Rasulullah ﷺ.
BACA JUGA :  Sowan ke KH. Maimoen Zubair, Jokowi Hanya Sebagai Tamu
1
2
3
4
Artikulli paraprakPandangan Hukum Fiqh terhadap Penolakan Penerapan Hukum Syariat Islam
Artikulli tjetërPandangan Syariah terhadap Bisnis yang Mengandung Kolusi dan Nepotisme

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini