Kesalahan terbesar kita adalah meninggalkan suatu kewajiban, yaitu kewajiban menyatukan suara umat dalam persoalan agama sepanjang tidak ada keadaan darurat yang mengharuskan perbedaan. berupaya menyatukan umat dalam melaksanakan puasa, lebaran dan ritual keagamaan lain adalah tuntutan. Jika kita tidak mampu mencapai kesatuan universal yang mencakup seluruh umat Islam di dunia, maka setidak-tidaknya kita harus mengupayakan kesatuan parsial yang hanya mencakup sebagian umat di satu wilayah.

Kita tidak boleh membiarkan umat Islam di satu negara atau satu bangsa terkotak-kotak. Contoh permasalahan qiblat dan yang sering terjadi, seakan-akan bisa dipastikan hampir setiap tahunnya fenomena berpuasa dan berhari raya, sebagian berpuasa karena berasumsi hari itu telah memasuki bulan Ramadlan dan sebagian lain belum berpuasa karena menganggap hari itu masih berada di bulan Sya’ban, dan di bulan berikutnya sekelompok orang masih berpuasa dan kelompok lain sudah berlebaran. Ini situasi yang tidak dapat dibenarkan. Apalagi Departemen Agama telah menetapkan bahwa awal bulan Syawal jatuh pada hari Selasa dengan menimbang ketiadaan ru’yah yang dapat dipertangungg-jawabkan serta ketidak-mungkinan ru’yah berdasarka kalkulasi falak.

Kebersebrangan mereka dengan ketetapan pemerintah dan mayoritas umat Islam dapat menyulut fitnah, perpecahan, dan saling kebencian diantara umat. Secara syar’i ini adalah hal tercela. Allah telah berfirman:

وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا ( النساء: 115)

Artinya : "Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali".(Q.S. : An-Nisa’ : 115)

Disamping itu sikap semacam ini juga memberikan angin segar bagi para musuh Islam sekaligus membantu mewujudkan tujuan besar mereka, yaitu memecah belah umat Islam secara religius maupun sosial.

من أراد بحبوحة الجنة فليلزم الجماعة فإن الشيطان مع الواحد وهو من الاثنين أبعد"

PERBEDAAN ANTARA IKHTILAF(PERSELISIHAN) DAN IFTIRAQ (PERPECAHAN)

Membedakan antara perpecahan dan perselisihan termasuk perkara yang sangat penting. Para ahli ilmu seyogyanya memperhatikan masalah ini lebih banyak lagi. Karena mayoritas manusia -terlebih para du’at dan sebagian penuntut ilmu yang belum matang dalam medalami ilmu agama- tidak dapat membedakan antara permasalahan khilafiyah dengan perpecahan! Kelirunya, sebagian mereka menerapkan sanksi hukum akibat perpecahan dalam masalah-masalah ikhtilaf. Ini merupakan kekeliruan yang sangat fatal. Penyebabnya tidak lain karena jahil tentang hakikat perpecahan, kapankah perbedaan itu disebut perpecahan ? Bagaimana terjadinya perpecahan ? Siapakah yang berhak memvonis bahwa seseorang atau kelompok tertentu telah memecah dari jama’ah ?

Oleh sebab itu, sudah sewajarnya mengetahui perbedaan antara perpecahan dan perselisihan.

Ada lima perbedaan yang kami angkat sebagai contoh.

Pertama : perpecahan adalah bentuk perselisihan yang sangat tajam. Bahkan dapat dikatakan sebagai buah dari perselisihan. Banyak sekali kasus yang membawa perselisihan ke muara perpecahan ! Meski kadang kala perselisihan tidak mesti berujung kepadaperpecahan. Jadi,perpecahan adalah sesuatu yang lebih dari sekedar perselisihan. Dan sudah barang tentu, tidak semua ikhtilaf (perselisihan) disebut perpecahan.

Kedua : Tidak semua ikhtilaf disebut perpecahan! Namun setiap perpecahan sudah pasti ikhtilaf! Banyak sekali persoalan yang diperdebatkan kaum muslimin termasuk kategori ikhtilaf, dimana masing-masing pihak yang berbeda pendapat tidak boleh memvonis kafir atau mengeluarkan salah satu pihak dari Ahlus Sunnah wal Jama’ah.

Ketiga : perpecahan hanya terjadi pada permasalahan prinsipil, yaitu masalah ushuluddin yang tidak boleh diperselisihkan. Yakni masalah-masalah ushuluddin yang ditetapkan oleh nash yang qath’i, ijma atau sesuatu yang telah disepakati sebagai manhaj (pedoman operasional) Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Siapa saja yang menyelisihi masalah di atas, maka ia termasuk orang yang berpecah dari Al-Jama’ah. Adapun selain itu, masih tergolong perkara ikhtilaf. Jadi, ikhtilaf hanya terjadi dalam masalah-masalah yang secara tabiat boleh berbeda pendapat dan boleh berijtihad yang mana seseorang memiliki hak berpendapat, atau masalah-masalah yang mungkin tidak diketahui sebagian orang, atau ada unsur paksaan dan takwil. Yakni pada masalah-masalah furu’ dan ijtihad, bukan masalah ushuluddin. Bahkan juga sebagian kesalahan dalam persoalan ushuluddin yang masih bisa ditolerir menurut alim ulama yang terpercaya. Seperti halnya beberapa persoalan aqidah yang disepakati dasar-dasarnya namun diperselisihkan rincian furu’nya, misalnya masalah isra’ dan mi’raj yang disepakati kebenarannya, namun diperselisihkan apakah dalam mi’raj tersebut Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Rabb Ta’ala dengan mata kepala atau mata hati ?

Keempat : Ikhtilaf bersumber dari sebuah iijtihad yang disertai niat yang lurus. Dalam hal ini, mujtahid yang keliru mendapat satu pahala karena niatnya yang jujur mencari kebenaran. Sementara mujtahid yang benar mendapat pahala lebih banyak lagi. Kadang kala pihak yang salah juga pantas dipuji atas ijtihadnya. Adapun bila ikhtilaf tersebut bermuara kepada perpecahan, tidak syak lagi hal itu tercela.Sementara perpecahan tidak berpangkal dari ijtihad atau niat yang tulus. Pelakunya sama sekali tidak mendapat pahala bahkan mendapat cela dan dosa. Maka dapat kita katakan bahwa perpecahan itu berpangkal dari bid’ah, menuruti hawa nafsu, taqlid buta dan kejahilan.

Kelima : perpecahan tidak terlepas dari ancaman dan siksa serta kebinasaan. Tidak demikian halnya dengan ikhtilaf walau bagaimanapun bentuk ikhtilaf yang terjadi diantara kaum muslimin, baik akibat perbedaan dalam masalah-masalah ijtihadiyah, atau akibat mengambil pendapat keliru yang masih bisa ditolerir, atau akibat memilih pendapat yang salah karena ketidaktahuannya terhadap dalil-dalil sementara belum ditegakkan hujjan atasnya, atau karena uzur, seperti dipaksa memilih pendapat yang salah sementara orang lain tidak mengetahuinya, atau akibat kesalahan takwil yang hanya dapat diketahui setelah ditegakkan hujjah.

Etiologi & Solusinya

Sudah barang tentu, mewaspadai perpecahan dan mencegahnya sebelum terjadi lebih baik daripada menyelesaikannya setelah terjadi.Seyogyanya kita mengetahui bahwa mewaspadai perpecahan adalah dengan mewaspadai sebab-sebab yang telah kami sebutkan terdahulu.

BACA JUGA :  MENGGUNAKAN BARANG GADAI

Namun di sini terdapat beberapa faktor lain yang dapat menangkal terjadinya perpecahan, baik faktor yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus. Di antara faktor-faktor umum ialah berpegang teguh dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Hal ini merupakan kaidah agung yang melahirkan wasiat-wasiat serta banyak perkara lainnya. Dan perkara yang terakhir dari kaidah besar itulah yang merupakan faktor khusus, yaitu :

Mengenal petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berpegang teguh dengannya. Barangsiapa mengikuti petunjuk Nabi, dia pasti mendapat petunjuk, insya Allah, dan dapat melaksanakan agama berdasarkan pengetahuan. Dengan begitu ia akan terhindar dari perpecahan atau pertikaian yang menjurus kepada perpecahan tanpa disadari.

Di antara faktor-faktor khusus dalam penanggulangan perpecahan adalah menerapkan pedoman Salafus Shalih , para sahabat, tabi’in dan imam-imam Ahlus Sunnah wal Jama’ah,memperdalam ilmu agama dengan mempelajarinya dari para ulama dan dengan metodologi yang shahih berdasarkan petunjuk ahli ilmu.

Bergaul dengan para ulama dan imam-imam yang berjalan di atas petunjuk yang terpercaya agama, ilmu dan amanahnya. Alhamdulillah mereka masih banyak dan tidak mungkin umat Islam akan kehabisan ulama pewaris Nabi. Barangsiapa berasumsi bahwa mereka akan habis, berarti ia berasumsi bahwa agama Islam akan berakhir. Asumsi seperti ini jelas tidak benar, sebab Allah telah berjanji akan mejaga agama Islam sampai hari Kiamat. Karena umat Islam merupakan perwujudan para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang merupakan perwujudan para ahli ilmu dan ahli fiqih akan tetap ada sampai hari Kiamat. Maka barangsiapa menyangka bahwa ahli ilmu akan habis atau tidak ada lagi keteladanan ulama yang menjadi tempat bertanya bagi umat, berarti ia telah menyangka bahwa tidak akan ada lagi Thaifah Manshurah (Kelompok yang mendapatkan petolongan dari Allah) dan tidak ada pula Firqatun Najiyah (golongan yang selamat). Dan ini berarti kebenaran akan hapus dan sirna dari tengah-tengah manusia. Ini jelas menyelisihi nash-nash yang qath’i dan prinsip-prinsip dasar agama.

Menjauhi sikap meremehkan alim ulama atau menyimpang dari mereka dengan segala model dan bentuknya yang dapat menimbulkan fitnah dan perpecahan.

Keharusan mengantisifasi fenomena-fenomena perpecahan terutama yang terjadi pada sebagian pemuda, orang-orang yang suka tergesa-gesa, serta orang-orang yang belum memahami cara hikmah dalam berdakwah, belum berpengalaman dan belum memahami Islam.

Semangat memelihara keutuhan jama’ah, persatuan dan perdamaian dalam arti umum dengan prinsip-prinsipnya. Setiap muslim, khususnya para penuntut ilmu dan juru dakwah, wajib berusaha memelihara keutuhan jama’ah, persatuan dan pedamaian antar sesama juru dakwah serta penyeru kebaikan dan antara rakyat dan penguasa. Dan menyatukan kalimat untuk menyeru kepada kebaikan dan takwa.

Barangsiapa ingin berpegang teguh kepada Ahlus Sunnah wal Jama’ah dan selamat dari perpecahan -insya Allah- dia harus menetapi ahli ilmu dan menetapi kaum yang shalih dari kalangan orang-orang yang takwa, orang-orang yang baik dan istiqamah. Mereka adalah orang-orang yang tidak mencelakakan teman duduknya dan tidak menyesatkan rekan sejawatnya. Barangsiapa menginginkan bagian tengah Surga, hendaklah ia komitmen terhadap jama’ah, karena jama’ah adalah sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sahabatnya.

Untuk menanggulangi terjadinya perpecahan kita harus menjauhi hizbiyah (bergolong-golongan) sekalipun untuk tujuan dakwah. Dan juga menjauhi sikap fanatik golongan, apapun bentuk dan sumbernya. Karena hal itu merupakan benih-benih perpecahan.

Memberi nasihat kepada penguasa, baik penguasa itu shalih maupun fajir. Begitu pula menasihati khalayak umum. Karena nasihat kepada para penguasa dapat mewujudkan maslahat yang besar bagi umat, dan akan menjadi hujjah di hadapan Allah, atau menjadi penolak bala’, penghapus rasa dengki dan dengannya pula akan tegak hujjah. Menasihati penguasa termasuk salah satu wasiat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terbesar, beliau memerintahkan umatnya supaya bersabar dalam menjalankannya dan berpegang kepada wasiat tersebut. Dan juga merupakan pedoman Salafus Shalih yang membedakan mereka dengan ahlul ahwa dan ahlul iftiraq. Menahan diri dari menasihati penguasa berarti mengabaikan hak Islam dan kaum muslimin. Dan berarti pula memperturutkan hawa nafsu yang akan melahirkan keburukan dan bencana.

"اثنان خير من واحد وثلاثة خير من اثنين وأربعة خير من ثلاثة فعليكم بالجماعة فإن الله عز وجل لم يجمع أمتي إلا على الهدى"

PENUTUP

Sebelum berpisah, saya ingin menyampaikan sebuah wasiat khususnya bagi para pemuda : Hendaklah para pemuda banyak berhubungan dengan para ulama. Demikian pula hendaklah mereka banyak bergaul dengan para penuntut ilmu yang terpercaya. Hendaklah para pemuda menimba ilmu agama dan mendalaminya dari mereka. Hormati dan hargailah mereka serta ambillah pendapat mereka dalam perkara-perkara penting yang dihadapi umat. Komitmenlah kepada ketetapan-ketetapan ulama dalam mewujudkan maslahat umat dan dalam menghadapi problematika utama kaum muslimin. Mereka wajib berpegang dengan arahan-arahan ahli ilmu, ahli fiqih, dan ulama berpengalaman demi mewujudkan kemaslahatan umat, memelihara persatuan dan menjaga umat dari ancaman perpecahan. Demikian pedoman Salafus Shalih, petunjuk yang dapat dipakai untuk meneladani para imam Ahlus Sunnah wal Jama’ah, dan itulah jalan kaum mukminin, petunjuk kaum shalihin dan shiratul mustaqim.

Saya memohon kepada Allah Yang Maha Tinggi semoga Dia menyatukan kaum muslimin di atas kebenaran, kebaikan dan hidayah. Mempersatukan barisan kaum muslimin dan menolong mereka dalam mengalahkan musuh-musuh mereka. Saya juga memohon kepada Allah Yang Maha Tinggi semoga kita terhindar dari kejinya fitnah baik yang lahir maupun yang batin. Kita berlindung kepadaNya dari perpecahan, hawa nafsu dan bid’ah. Semoga shalawat dan salam tercurah atas Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, atas keluarga beliau dan seluruh sahabat-sahabatnya.

Sumber : Al-Iftiraaq karya al-Baghdadi.

Artikulli paraprakHIKMAH 12 ‘Uzlah merupakan fase yang pertama dalam bersosial
Artikulli tjetërMenjaga Persatuan dan Ketenangan Umat dalam Beribadah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini