(PENYATUAN NIAT)
Dalam sehari-hari kita sering menjumpai masalah tentang pengumpulan dua niat misalnya bagaimana hukumnya mengumpulkan antara niat mandi janabat dengan mandi jum’at, antara puasa yang diniati juga untuk diet atau berobat, puasa arofah dibarengi niat qodho, dari masalah–masalah diatas mempunyai hukum yang sendiri yang nanti ada pembahasannya dibawah ini:
1. Mengumpulkan niat suatu ibadah dengan sesuatu yang bukan ibadah
- Yang membatalkan
Ketika ada orang yang menyembelih hewan kurban diniati untuk Allah dan selain Allah yang mengakibatkan haramnya daging kurban tersebut. contoh lainnya yaitu ketika ada seseorang yang melakukan takbiratul ihrom berulang–ulang yang kesemuanya diniati ‘iftitahussholat’ maka dia masuk sholat pada hitungan takbir yang ganjil dan keluar pada hitungan yang genap. Karena takbir yang kedua itu mengandung niat memutus takbir yang pertama ,berbeda jika dia niat keluar diantara dua takbir maka keluar dari sholat dengan niat ‘khuruj’ dan masuk pada takbir yang kedua. Namun jika diatidak niat sama sekali pada beberapa takbir diatas (la dukhulan wala khurujan )maka dia sah masuk pada sholat pada takbir yang pertama, sedangkan takbir yang lainnya dianggap dzikir.
- Yang tidak membatalkan
Contohnya yaitu ketika ada seseorang niat wudhu atau mandi dan dibarengi niat tabarrud (kesegaran) ,menurut qoul ashoh sah karena ‘tabarrud’ bisa dihasilkan baik diniati maupun tidak. Sedang muqobilul ashoh adalah tidak sah karena adanya tasyrik
adapun contoh yang lain yaitu seseorang niat puasa diniati juga diet atau berobat,jika ada orang membaca ayat dalam sholat, diniati qiro’ah dan ifham (memberi kepahaman kepada orang lain) maka sholat nya tidak batal.
2. Mengumpulkan niat ibadah fardhu dengan ibadah sunah
- Bisa dihasilkan semuanya
niat sholat fardhu diniati juga sholat tahiyatul masjid ,maka keduanya sah. contoh lainnya yaitu ketika mandi junub bersamaan mandi jumat menurut qoul shohih dihasilkan semuanya .
- Yang dihasilkan cuma fardhu saja
niat fardhu haji dan tathowwu’ maka yang jadi haji fardhunya saja, sholat faitah didalam malam bulan romadhon diniati juga untuk sholat tarawih
- Yang dihasilkan cuma sunah nya saja
mengeluarkan uang lima dirham diniati mengeluarkan zakat dan shodaqoh tathowwu’ maka menjadi shodaqoh tathowwu’ saja. contoh lainnya yaitu umpamanya ada orang tidak bisa membaca al-fatihah kemudian berpindah dengan bacaan dhikir berupa taawwudz dan doa iftitah dengan niat mendapatkan kesunahan dan penganti al-fatihah.
- Membatalkan keduanya
Jika ada seseorang yang mendapati imam sedang ruku’, kemudian dia takbir diniati takbirotul ihrom dan takbir ruku’ maka tidah sah sholatnya karena ada tasyrikun niat. Juga ketika ada orang niat sholat fardhu dan sunnah rowatib maka tidak sah sholatnya
3. Mengumpulkan niat ibadah fardhu dengan fardhu yang lain.
Menurut ibnu subky : tidak mencukupi kecuali dalam haji dan umroh,sedangkan menurut imam suyuti tidak hanya dalam haji dan umroh, ada contoh yang lain ketika ada orang niat mandi wajib dan wudhu maka keduanya sah.menurut qoul yang lain dalam kitab al-amali tidak sah (intaha). Begitu juga ketika tayamum diniati untuk dua sholat fardhu
4. Mengumpulkan niat ibadah sunah dengan ibadah sunah yang lain
Menurut al-qoffal tidahk sah, tapi qoul itu ditentang dengan sahnya niat mandi jumat dengan mandi sholat Id’ yang bisa sah keduanya, begitu juga puasa hari senin –kamis diniati pula puasa arofah.
5. Mengumpulkan niat sesuatu yang bukan ibadah dengan sesuatu yang bukan ibadah pula
Ketika seorang suami berkata kepada istrinya :”anti alaiyya haromun”, diniati tolaq dan dhihar maka menurut qoul ashoh suami tersebut disuruh memilih antara keduanya maka mana yang dipilih itulah yang terjadi. Pendapat lain mengatakan jatuh tolaqnya liquatihi’, sedanngkan yang lain jatuh dhiharnya ‘lianal ashla baqounnikah