Dalam mazhab Muhammad bin Idris asy-Syafi’i, hukum Qurban adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan bagi orang yang mampu. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Al-Mawardi dalam Al-Hawi al-Kabir bahwa Qurban bukanlah kewajiban bagi setiap muslim, baik mukim maupun musafir, tetapi sangat dianjurkan sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah. Namun Qurban dapat menjadi wajib apabila di nadzarkan, misalnya seseorang berkata, “Karena Allah aku wajib berqurban dengan kambing ini.” Ketika itu, ia wajib melaksanakannya dan tidak boleh meninggalkannya.
Adapun yang dimaksud “mampu” menurut ulama Syafi‘iyah ialah seseorang yang memiliki harta lebih dari kebutuhan dirinya dan keluarganya pada hari raya dan hari-hari tasyrik. Dengan demikian, Islam tidak memberatkan umatnya dalam melaksanakan ibadah Qurban. Akan tetapi, bagi orang yang diberi kelapangan oleh Allah, Qurban menjadi kesempatan besar untuk meraih pahala dan menunjukkan rasa syukur atas nikmat yang diberikan-Nya.
Di balik syariat Qurban terdapat banyak hikmah yang agung. Qurban merupakan bentuk syukur kepada Allah atas nikmat kehidupan, kesehatan, dan rezeki yang terus diberikan dari tahun ke tahun. Tidak hanya itu, Qurban juga mengandung nilai sosial yang sangat besar. Daging qurban dibagikan kepada keluarga, tetangga, dan kaum fakir miskin sehingga kebahagiaan Idul Adha dapat dirasakan bersama. Semangat berbagi inilah yang menumbuhkan solidaritas dan mempererat ukhuwah Islamiyah di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, para ulama menjelaskan bahwa Qurban lebih utama daripada sekadar bersedekah dengan nilai uangnya, karena Qurban menggabungkan antara ibadah kepada Allah dan manfaat sosial bagi sesama.


