TAGHRIR DAN TADLIS
Taghrir merupakan salah satu istilah dalam literasi fiqh yang dapat berarti sebagai bentuk tindakan memperdayai orang lain atau membuat orang lain percaya terhadap sesuatu yang tidak benar, baik dengan cara manipulasi informasi ataupun keadaan. Tidak berbeda jauh dengan taghrir, tadlis-pun merupakan istilah yang memiliki kemiripan arti dan maksud dengan taghrir. Penggunaan istilah tadlis sering untuk menunjukkan arti pemalsuan, ataupun tindakan menutup-nutupi hal yang sebenarnya untuk mendapatkan keuntungan baik secara finansial maupun yang lain. Mengenai hal ini Imam al ‘Adui menjelaskan di dalam kitabnya sebagai berikut:
(قوله المغيرات) بكسر التحتية المشددة والغين المعجمة صفة لازمة لمن فعل الأشياء المذكورة وهو كالتحليل لوجوب اللعن المستدل به على الحرمة إلا أن الشهاب القرافي قال لم أر للفقهاء الشافعية والمالكية وغيرهم في تعليل هذا الحديث إلا أنه تدليس على الزوج لتكثير الصداق
Nah, memandang praktek dan definisi sulam bedak yang awal sudah kami paparkan maka tindakkan ini juga bisa termasuk pada kategori taghrir dan hukumnya haram karena ini bisa berimbas pada kerugian bagi yang lain baik dari segi finansial atau selainnya. Seperti misalkan ketika pengguna sulam bedak ini belum bersuami lalu ia mendapatkan pinangan dengan mahar mas kawin yang tinggi karena kecantikannya padahal pada kenyataannya tidaklah demikian. Tentu ini mengakibatkan kerugian finansial bagi sang lelaki dan bisa menyebabkan kekecewaan dan merasa tertipu.
Islam sangatlah tegas melarang bagi semua muslim untuk melakukan tindakan yang merugikan orang lain. Maka sulam bedak juga haram karena terdapat unsur taghrir dan tadlis yang tentunya harus semua muslim atau Muslimah hindari.
DAMPAK KESEHATAN
Dari Ibnu Abbas r.a., la berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “لا ضرر ولا ضرار”
“Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad)
Hadis ini menekankan bahwa dalam Islam, menjaga keselamatan dan menghindari bahaya adalah prinsip yang sangat penting. Melakukan tindakan yang dapat merugikan atau membahayakan diri sendiri tidak diperbolehkan, begitu pula dengan tindakan yang membahayakan orang lain.
Dari berbagi sumber yang ada, sulam bedak memiliki beberapa efek samping dan risiko. Ini termasuk kemungkinan reaksi alergi, dermatitis kontak, infeksi, pigmentasi pasca-inflamasi (PIH), dan risiko jangka panjang seperti kerusakan kulit atau bahkan kanker karena melibatkan pengubahan komponen skin barrier. Ada juga kekhawatiran mengenai penggunaan bahan yang tidak bisa terurai yang bisa terakumulasi di kulit (Orami – One-stop Solution for Parents).
Hal ini tentunya menjadi pertimbangan penting mengenai hukum sulam bedak, karena melibatkan unsur yang bisa membahayakan bagi penggunanya sendiri. Nah, ini semakin memperkuat alasan keharaman melakukan sulam bedak selain karena dua aspek yang awal sudah kami paparkan.
Kesimpulan
Dari uraian yang telah kami paparkan di atas maka Forum Mudzakaroh Badan Intelektual Muhadloroh Al Anwar (BIM) dengan penuh pertimbangan yang cermat dan matang memutuskan bahwa hukum Sulam Bedak menurut perspaktif fiqh adalah HARAM karena termasuk tindakan merubah ciptaan Allah yang dilarang keras oleh syari’at, terdapat unsur “taghrir” dan justru dapat membahayakan atau mengakibatkan dloror pada diri sendiri. Wallahu A’lam.
Nasehat
Semua orang tentunya ingin terlihat rupawan di mata yang lain. Namun, jika itu kita lakukan dengan cara-cara yang menjadi larangan agama tentunya justru akan membawa kedalam kehancuran dan keburukan. Tentu lebih baik bagi kita mengikuti norma-norma agama. Adapun untuk memperbaiki dan memperindah penampilan kita, maka masih bisa menggunakan cara-cara yang lebih aman dan legal dalam agama. Terlebih mengingat bahwa sampai saat ini masih belum ada penelitian jangka panjang yang memadai tentang efek sulam bedak pada kulit. Dan ada kemungkinan bahwa penggunaan bahan kimia dalam prosedur ini bisa menimbulkan masalah kulit di kemudian hari.
Jangan sampai kita menutup mata bahwa masih ada banyak sekali alternatif perawatan kulit yang lebih aman dan alami. Seperti perawatan kulit harian dengan produk yang tepat, penggunaan tabir surya, pola makan sehat, dan cukup tidur. Semua ini dapat membantu menjaga kesehatan dan kecantikan kulit tanpa risiko yang terkait dengan prosedur invasif. Serta tentunya menjaga kecantikan dengan pola makan dan pola hidup yang sehat lebih dianjurkan oleh agama.
Selain hal yang demikian lebih aman pastinya juga tidak memerlukan biaya yang mahal seperti untuk melakukan praktek sulam bedak. Cukuplah bagi para pembaca untuk menyakini bahwa sesuatu yang sesuai dengan aturan agama pastilah akan memberikan dampak yang lebih baik. Sekian.