Sulam Bedak Menurut Hukum Islam
Sulam bedak atau BB Glow adalah prosedur kecantikan semi permanen yang melibatkan penanaman pigmen ke dalam kulit untuk menciptakan tampilan kulit yang lebih halus dan merata. Prosedur ini menjadi populer di kalangan wanita yang menginginkan wajah yang tampak cerah dan bebas noda tanpa harus menggunakan makeup setiap hari. Namun, bagaimana pandangan Islam mengenai sulam bedak?
Definisi Sulam Bedak
Sulam bedak merupakan metode kecantikan yang melibatkan mikro-jarum untuk memasukkan pigmen ke dalam lapisan kulit. Proses ini bertujuan untuk memberikan efek kulit yang lebih cerah dan merata. Biasanya hasil dari proses ini bertahan selama beberapa bulan.
Perspektif Hukum Islam
Dalam Islam, ada beberapa aspek penting yang perlu kita perhatikan dalam menilai hukum sulam bedak. Badan Intelektual Muhadloroh Al Anwar Sarang atau yang biasa dengan singkatan BIM telah membahas secara mendalam dan komprehensif mengenai aspek-aspek yang menentukan terhadap hukum sulam bedak sebagai berikut:
TAGHYIRUL KHOLQI
Taghyirul kholqi adalah istilah dalam bahasa Arab yang secara harfiah berarti “mengubah ciptaan”. Dalam literasi hukum islam, istilah ini sering digunakan untuk merujuk pada tindakan mengubah atau memodifikasi ciptaan Allah, terutama dalam hal fisik manusia, dengan cara yang tidak alami.
Melakukan tindakan merubah bentuk fisik seperti demikian merupakan tindakan melanggar aturan Allah. Termasuk dari merubah fisik adalah berbagai prosedur kosmetik atau bedah plastik yang tidak perlu untuk alasan medis tetapi semata-mata untuk alasan estetika.
Memandang bahwa sulam bedak atau BB Glow merupakan prosedur kecantikan yang dapat mengubah struktur wajah secara drastis serta menjadikannya tampak cerah dan bebas noda tanpa harus menggunakan makeup setiap hari serta hasilnya bisa bertahan sampai berbulan bulan, maka praktek sulam bedak tentu masuk pada kategori mengubah ciptaan Allah Subhanahu Wata’ala dan termasuk larangan syariat.
Dasar Hukum
Larangan ini berdasarkan pada beberapa hadits yang mengecam praktik-praktik mengubah ciptaan Allah tanpa alasan yang sah.
Misalnya, dalam hadis riwayat Abdullah bin Mas’ud, Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Allah melaknat wanita-wanita yang bertato dan yang meminta untuk ditato, wanita-wanita yang mencukur bulu kening dan wanita yang meminta mencukur bulu kening, dan wanita-wanita yang menjarangkan gigi untuk kecantikan yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Muslim, 2125)
Hadits ini menunjukkan bahwa merubah rupa atau bentuk fisik dengan tujuan kecantikan saja, tanpa kebutuhan medis, merupakan tindakan yang melanggar ajaran Islam karena mengubah ciptaan Allah.
Dalam literasi fiqh madzhab Imam as- Syafi’i istilah taghyirul kholqi terbagi menjadi dua macam. Yaitu taghyirul kholqi yang bersifat tetap (yobqo) dan yang tidak. Mengenai aspek hukumnya memang tidak semua taghyirul kholqi hukumnya haram, namun taghyir yang bersifat tetaplah yang haram. Salah satu keterangannya ada dalam kitab Nuzhatul Muttaqin sebagai berikut:
نزهة المتقين – (٣٤٩/٢)
أفاد الحديث أنه لا يجوز تغيير شيء من الخلفة التي خلقها الله تعالى عليها الإنسان سواء كان التغيير بزيادة أم ينقص للتجميل أو غيره إلا إذا كانت هناك ضرورة طبية فيجوز الفرع أو الزيادة وهذا في التغيير الذي يبقى، ومنه ما ذكر في الأحاديث من الوشم والتفليح، وأما الذي لا يبقى كالصبع بالحناء فقد أجازه العلماء إذا لم يطلع عليه أجنبي بالنسبة للنساء
Batasan hukum
Tetapi yang wajib kita ingat adalah batas perubahan tersebut termasuk tetap ataupun tidak juga kembali pada syariat. Nah dalam kasus ini karena sulam bedak bisa bertahan selama berbulan bulan bahkan sampai satu tahun maka sulam bedak termasuk pada perubahan bentuk fisik yang bersifat tetap menurut syariat, sehingga praktek ini masuk dalam kategori taghyirul kholqi yang haram atau dilarang oleh islam.
Namun, penting juga untuk kita ingat bahwa ketika modifikasi fisik karena untuk menghilangkan dloror atau bahaya pada tubuh atau karena adanya tuntutan medis seperti untuk mengatasi cacat atau penyakit, maka itu tidak termasuk dalam larangan ini alias boleh dalam Islam.