Akan tetapi, Imam Ibnu Hajar al-Haitami memberikan catatan penting terhadap pernyataan Al-Qadhi tersebut:
وَأَقُولُ: فِي إِطْلَاقِهَا نَظَرٌ؛ إِذْ لَا يَجُوزُ الْقَضَاءُ إِلَّا لِمُوجِبٍ، كَأَنْ جَرَى خِلَافٌ فِي صِحَّةِ الْمُؤَدَّاةِ، أَوْ شَكَّ فِيهَا شَكًّا يُنْدَبُ لَهُ بِسَبَبِهِ الْقَضَاءُ، أَمَّا الْقَضَاءُ لِمُجَرَّدِ الِاحْتِيَاطِ فَلَا يَجُوزُ، فَيَتَعَيَّنُ حَمْلُ كَلَامِ الْقَاضِي عَلَى أَنَّهُ قَضَى بِسَبَبٍ مُجَوِّزٍ لِلْقَضَاءِ أَوْ مُوجِبٍ لَهُ، وَكَانَ فِي نَفْسِ الْأَمْرِ لَا شَيْءَ عَلَيْهِ.
(Syekh Sulaiman bin Umar al-Ujaili al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal, Juz 3, hlm. 31).
Beliau menjelaskan bahwa qadha salat tidak boleh dilakukan kecuali karena ada sebab yang mewajibkan atau membolehkannya. Misalnya terjadi perbedaan pendapat mengenai sah atau tidaknya salat yang telah dilakukan, atau seseorang ragu terhadap keabsahannya dengan keraguan yang menurut syariat dianjurkan untuk mengqadhanya. Adapun mengqadha salat semata-mata hanya sebagai bentuk iḥtiyāṭ tanpa adanya sebab yang dibenarkan, maka hal itu tidak diperbolehkan.
Oleh karena itu, ucapan Al-Qadhi harus dipahami bahwa qadha yang dimaksud dilakukan karena adanya sebab yang membolehkan atau mewajibkan qadha, meskipun pada kenyataannya ternyata ia memang tidak memiliki tanggungan salat sama sekali.
Dari penjelasan para ulama di atas dapat disimpulkan bahwa:
Pertama, qadha salat tidak boleh dilakukan tanpa adanya sebab yang dibenarkan syariat.
Kedua, apabila seseorang memiliki dugaan kuat atau keraguan yang memiliki dasar bahwa ia masih memiliki tanggungan salat, maka ia boleh mengqadhanya sebagai bentuk iḥtiyāṭ.
Ketiga, apabila ternyata tidak ada tanggungan sama sekali, maka menurut harapan sebagian ulama salat tersebut dapat dihitung sebagai ibadah sunnah. Namun harapan ini hanya berlaku apabila sejak awal memang terdapat sebab syar’i yang membolehkan qadha.
Wallāhu a’lam bi al-ṣawāb. Semoga pembahasan ini dapat menambah wawasan dan menjadi pengingat bagi kita semua untuk senantiasa menjaga salat, menunaikan setiap kewajiban dengan penuh kehati-hatian, serta selalu merujuk kepada bimbingan para ulama dalam setiap persoalan agama. Āmīn yā Rabbal ‘ālamīn.


