Hukum Membela Tanah Air
Setiap tanggal 22 Oktober bangsa Indonesia memperingati Hari Santri. Kali ini HSN mengusung tema “Jihad Santri Jayakan Negeri”. Ide besar dari penetapan adanya peringatan hari santri pada dasarnya berpijak pada semangat untuk mengenang kembali peran dan jasa kaum kiai dan santri dalam sejarah kemerdekaan RI. Menurut seorang penulis, As’ad Sihab, peletak dasar kemerdekaan yang sesungguhnya adalah KH. Hasyim Asy’ari, tokoh besar NU, bersama ulama lainnya.
Syaikhina KH. Maimoen Zubair pernah berkata, “Hari santri bukan sekedar memiliki makna yang kecil tapi memiliki makna yang besar. Karena, hari santri memperingati fatwa ulama (bahwa) hukum menjunjung membela tanah air adalah Fardu ‘Ain.”
Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُونَ دِينِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُونَ دَمِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُونَ أَهْلِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ
“Barang siapa terbunuh karena mempertahankan hartanya, maka ia syahid. Siapapun terbunuh karena mempertahankan agamanya, maka ia syahid. Siapa saja terbunuh karena mempertahankan darahnya, maka ia syahid. Barang siapa terbunuh karena mempertahankan keluarganya, maka ia syahid.” (HR. at-Tirmidzi)


