Termasuk Mati Syahid
Membela negara juga termasuk bentuk usaha seorang warga negara untuk mempertahankan nyawa, harta, keluarga, dan agama. Hal ini karena, ketika musuh menjajah negara, maka keselamatan jiwa terancam. Terjadi penjarahan harta dan keberlangsungan ibadah umat beragama akan terganggu. Di dalam syariat, seseorang yang mati karena mempertahankan keluarga, harta, agama, dan dirinya dari kezaliman penjajah, ia termasuk mati syahid.
Melansir dari laman Pendis Kemenag, sejak zaman pra revolusi kemerdekaan, ulama dan santri pondok pesantren menjadi salah satu tonggak perjuangan Indonesia melalui perlawanan rakyat. Kala itu, para kiai dan pesantrennya memimpin banyak perjuangan bagi kemerdekaan bangsa untuk mengusir para penjajah.
Lahirnya Hari Santri bermula dari fatwa yang disampaikan Pahlawan Nasional KH. Haysim Asy’ari. Pada 22 Oktober 1945 lalu, KH. Hasyim Asy’ari memimpin perumusan fatwa ‘Resolusi Jihad di Kalangan Kiai Pesantren’.
Perumusan pada 22 Oktober 1945 itu mentapkan fatwa kewajiban berjihad untuk mempertahankan Kemerdekaan Indonesia dengan melawan pasukan kolonial yang masih ada di Indonesia. Perlawanan tersebut mencapai puncaknya pada 10 November 1945, yang juga kita kenal sebagai cikal bakal peringatan Hari Pahlawan.


