Bukankah ini termasuk bentuk penghinaan yang paling nyata terhadap seorang perempuan pemikir, peneliti, dan manusia?
Adakah bentuk penghinaan yang lebih menyedihkan daripada ini?
Maka siapakah yang memiliki kecemburuan dan peduli terhadap kehormatan perempuan, hingga merasa geram terhadap penghinaan seperti ini?
Siapakah yang berupaya menjaga martabatnya serta menghormati konstribusinya dalam bidang kemanusiaan , sosial, dan peradaban?
Sesunggunhya, syariat islamlah yang merespon kecemburuan ini terhadap kehormatan seorang perempuan. Syariat islam telah menetapkan aturan-aturan yang dapat menjauhkan perempuan dari segala bentuk penghinaan dan melindungi identitas kemanusiaan yang menjadi dasar keterlibatannya bersama laki-laki dalam berbagai aspek kehidupan.
Islam dengan kelembutan syariatnya, tak pernah mengekang perempuan, justru memuliakannya dengan sebuah kehormatan tanpa menukarnya dengan gemerlap dunia kebebasan.
Hal ini diwujudkan melalui aturan berpakaian yang sopan dan menjaga kehormatan diri. Dengan demikian, sisi daya tarik perempuan yang dapat mengganggu fokus laki-laki dapat tersembunyi, maka perempuan dapat berpartisipasi dalam berbagai bidang kemanusiaan dan sosial tanpa dicampuradukkan dengan aspek dan daya tarik fisiknya . Namun, dalam ranah lain yakni dalam pernikahan yang sah dengan suaminya, maka, perempuan diperbolehkan menampilkkan keindahan dan daya tarik yang ia miliki guna membangun kebahagiaan bersama dalam rumah tangga yang telah Allah tetapkan sebagai hak bagi keduanya.
Allah swt berfirman :
وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ
Artinya : Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka.
HIKMAH HIJAB
Hikmah yang melatarbelakangi disyariatkannya hijab sebagaimana yang telah kami jelaskan secara rinci tidak dapat disusupi oleh keraguan apapun. Hikmah ini telah disebutkan secara tegas dalam Al-Qur’an S. Al-Ahzab : 59
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّ ۗذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗوَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Artinya : “Wahai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Salah satu hikmah dibalik hijab adalah membunyikan daya tarik seksual dan godaan naluriah dari pandangan mata laki-laki agar mereka tidak terprovokasi untuk melakukan pelecehana atau gangguan apapun. Dengan demikian, laki-laki tidak akan melihat perempuan sebagai objek yang menggoda, melainkan sebagai rekan kerja dalam aktivitas kemanusiaan dan sosial yang bertujuan untuk membangun masyarakat serta menegakkan pilar-pilar peradaban.
Dengan kata lain, hijab bukanlah untuk membantu perempuan menjaga moralitasnya, melainkan untuk membantu laki-laki yang melihatnya agar tetap memiliki kendali moral yang kuat. Dengan demikian, laki-laki dapat melihat dan berinterakasi dengan perempuan sebagai manusia seutuhnya yang memiliki kapsitas ilmiah, sosial, dan budaya, bukan sebagai objek pemuas hawa nafsu.
Kami mengakui bahwa diantara perempuan yang melakukan perbuatan menyimpang ada yang berlindung dibalik penampilan yang sopan atau berhijab, namun apakah hal ini secara logis dapat dijadikan alasan untuk merendahkan kesopanan dan menentang hijab syar’i?
Jika demikian, maka bentuk ketelanjangan dan penampilan yang menggoda seharusnya lebih layak untuk dikritik dan direndahkan. Sebab, jumlah perempuan yang menyimpang dengan menampilkan perhiasan dan daya tarik mereka jauh lebih banyak dibandingkan dengan mereka yang menyimpang dibalik penampilan tertutup. Namun anehnya, kesopananlah yang sering disalahkan, sementara hal-hal yang memicu hawa nafsu dan merangsang syahwat dianggap bebas dari tanggung jawab. Bahkan lebih dari itu, tidak ada yang menunjukkkan bahwa hal-hal tersebutlah yang menjadi penyebab utama dalam menggoda laki-laki dan melemahkan kontrol moral mereka.
BATASAN AURAT PEREMPUAN
Menurut pendapat yang mu’tamad aurat perempuan didepan laki-laki yang bukan mahram yaitu seluruh anggota badan, akan tetapi ada ulama’ lain yang berpendapat bahwasannya aurat perempuan adalah seluruh anggota badan selain wajah dan telapak tangan, dengan syarat aman dari fitnah dan tidak adanya syahwat serta tidak adanya perhiasaan pada wajah dan telapak tangan. Allah swt berfirman :
وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ
Artinya : “Dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya.”
Menurut Syaikh Ibrahim Al-Bajuri (pengarang kitab hasyiyah al-bayjuri ‘ala syarh al-‘allamah ibn al-qasim al-ghazi) di dalam kitab hasiyahnya dijelaskan bahwasannya tidak apa-apa taqlid (ikut) dengan pendapat yang kedua (seluruh anggota badan selain tangan dan wajah adalah aurat) apalagi di zaman sekarang banyak perempuan yang keluar dijalanan dan pasar-pasar. (catatan kaki Kitab al-Taqrirat al-Sadidah fi al-Masail al-Mufidah)
Wallahu A’lam….


