Hukum mengucapkan kata-kata di atas sebagai bentuk ekspresi keterkejutan, kekaguman, atau keheranan

Secara dasar, hukum mengucapkan kata-kata ini relatif berbeda-beda sesuai dengan tingkatan seberapa kotor kata tersebut menurut suatu daerah, tingkatan terendah adalah makruh dan tingkatan teratas adalah haram. Semisal kata “Anjir” yang merupakan salah satu ekspresi yang paling umum dan sering mereka gunakan. Bisa kita anggap agak kasar tapi tidak terlalu ofensif. “Anjrit”, Sedikit lebih kasar daripada “anjir”, namun masih dalam batas yang bisa diterima dalam percakapan santai di antara teman. Dan yang terakhir “Anjay” adalah  yang paling halus di antara ketiganya dan sering kali mereka anggap lebih lucu atau ringan. Biasanya kata Anjay lebih  mereka terima dalam percakapan sehari-hari, bahkan di kalangan yang lebih formal. Semua itu sesuai dengan kitab Ihya’ ‘Ulumuddin jilid 2, halaman 320:

وهذه العبارات متفاوتة في الفحش وبعضها أفحش من بعض. وربما اختلف ذلك بعادة البلاد وأوائلها مكروهة وأواخرها محظورة وبينهما درجات يتردد فيه

“Kalimat ini berbeda-beda pada tingkat kekasaran atau ketidakpatutan, di mana beberapa lebih buruk daripada yang lain. Hal ini mungkin berbeda tergantung pada budaya di berbagai daerah. Tingkat terendah hukumnya makruh, dan tingkat tertinggi hukumnya haram. Adapun tingkatan Tengah-tengahnya masih menjadi perdebatan”

Dasar hukum menggunakan kata-kata di atas

Meskipun secara dasar hukum menggunakan kata-kata tersebut adalah makruh. Namun, tidak sesuai dengan apa yang telah Rasulullah ajarkan. Seperti mengucapkkan Tasbih, Tahmid, dan Takbir untuk mengekspresikan suasana hati, dan bukan menggantinya dengan kata-kata yang tidak pantas. Sesuai dengan kitab Fathul Bari syarah Shohih Bukhori  jilid 9 halaman 298:

(باب: التكبير والتسبيح عند التعجب) أي: ببان استحبابها.

BACA JUGA :  Sulam Bedak Menurut Hukum Islam

 حَدَّثَنَا أَبُو اليَمَانِ، أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، حَدَّثَتْنِي هِنْدُ بِنْتُ الحَارِثِ، أَنَّ أُمَّ سَلَمَةَ ﵂، قَالتْ. اسْتَيْقَظَ النَّبِيُّ ﷺ فَقَال. سُبْحَانَ اللَّهِ، مَاذَا أُنْزِلَ مِنَ الخَزَائِنِ، وَمَاذَا أُنْزِلَ مِنَ الفِتَنِ، مَنْ يُوقِظُ صَوَاحِبَ الحُجَرِ – يُرِيدُ بِهِ أَزْوَاجَهُ حَتَّى يُصَلِّينَ – رُبَّ كَاسِيَةٍ فِي الدُّنْيَا عَارِيَةٌ فِي الآخِرَةِ

“Meriwayatkan kepada kami Abu al-Yaman. Telah mengabarkan kepada kami Syu’aib, dari az-Zuhri, Hind binti al-Harith telah mengatakan kepada saya bahwa Ummu Salamah (istri Rasulullah ) berkata. Nabi terbangun lalu berkata, “Maha suci Allah, apa yang telah diturunkan dari harta karun dan apa yang telah diturunkan dari cobaan! Siapa yang membangunkan istri-istri orang-orang yang tinggal di rumah batu-batu (para istri Nabi), agar mereka dapat melakukan shalat?. Banyak perempuan yang berpakaian di dunia tapi telanjang di akhirat.”

1
2
3
Artikulli paraprakTAKDIR DALAM SETIAP NAFAS
Artikulli tjetërFENOMENA CEK KHODAM DALAM ISLAM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini