Menggunakan Barang Gadai.

Menggunakan barang gadai hampir menjadi hal yang pasti terjadi di tengah masyarakat kita. Barang-barang gadai seperti motor kemudian menjadi layaknya barang pribadi selama orang yang berhutang tidak melunasi hutang. Lalu, bagaimana fiqh Syafi’iyah melihat realita ini?

Aturan gadai menurut fiqh

Dalam literatur fiqh Syafi’i terdapat penjelasan bahwa satu-satunya manfaat yang bisa diperoleh dari barang gadai adalah harga dari barang itu. Lebih jelasnya, jika di kemudian hari orang yang berhutang tidak bisa melunasi hutang, maka murtahin berhak menjual barang gadai itu dan harga dari penjualan menjadi bayaran untuk melunasi hutang.

Imam Syafi’i menyatakan:

الرَّهْن مَا لَمْ يَنْتَفِعْ الْمُرْتَهِنُ مِنْهُ إلَّا بِثَمَنِهِ (الأم للشافعي (3/ 164))

“Barang gadai adalah barang yang penerima tidak bisa memanfaatkannya, kecuali pada harganya (untuk pelunasan hutang)”

Bahkan jika “hak pakai” atas barang gadai itu menjadi kesepakatan dalam akad, maka akad tersebut hukumnya batal. Hal ini terjadi karena perjanjian itu menambahi konsekuensi yang tidak syari’at berikan dalam satu akad.

أَيْ يَبْطُلُ بِشَرْطٍ مَقْصُودٍ لَا يُوجِبُهُ عَقْدُ الرَّهْنِ كَشَرْطِ أَنْ يَنْتَفِعَ الْمُرْتَهِنُ بِالْمَرْهُونِ. (الغرر البهية في شرح البهجة الوردية (2/ 428))

“(Akad gadai) batal jika terdapat poin perjanjian yang bukan konsekuensi dari akad gadai seperti syarat pihak penerima boleh menggunakan barang gadai”.

ilustrasi pegadaian
ilustrasi pegadaian

Solusi masalah

Konsekuensi hukum “hak pakai barang” akan berbeda jika tidak menjadi pembahasan dalam akad, namun mendapat izin dari pemilik setelah akad.

Jika digambarkan demikian: pada saat terjadi akad gadai antar dua pihak, keduanya tidak sedikitpun membahas mengenai hak pakai, namun setelah akad terlaksana, pemilik memberi izin kepada penerima barang jika ingin menggunakan barang tersebut. Tidak membahasnya ketika akad menjadikannya tidak melanggar prosedur akad, dan izin dari pemilik menjadikannya tidak masuk dalam kategori ghasab (menggunakan barang orang tanpa izin).

BACA JUGA :  Awal Bulan Tahun Hijriyah

وأما إذا لم يكن الانتفاع للمرتهن مشروطاً في العقد فهو جائز، ويملكه المرتهن، لأن الراهن مالك. وله أن يأذن بالتصرّف في ملكه بما لا يضيّع حقوق الآخرين فيه. (الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي (7/ 127))

“Jika penggunaan oleh penerima barang tidak menjadi syarat dalam akad, maka hal itu boleh. dan penerima barang berhak untuk menggunakannya (atas izin pemilik). Hal ini terjadi karena pihak yang menggadaikan adalah pemilik dan ia berhak memberi izin orang lain menggunakan barangnya. dengan catatan tidak menyebabkan hak-hak lain terbengkalai”.

Artikulli paraprakTata Kelola Harta Anak Kecil.
Artikulli tjetërMengapa Kamu Lebih Baik Daripada yang Kamu Pikirkan?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini