Hukum mengucapkan kata-kata di atas sebagai bentuk candaan dan keakraban

Meskipun kata-kata tersebut mempunyai konotasi yang tidak sopan. Namun jika hanya untuk pengunaan sebagai bahan candaan, keakraban, tidak menyakiti hati orang lain, serta tidak mengikuti trend orang-orang fasik. Maka secara dasar hukumnya adalah makruh, seperti yang penjelasan dalam kitab Ihya’ ‘Ulumuddin jilid 3 halaman 132 dan Sunan Abi Dawud halaman 275:

الآفة الحادية عشر السخرية والاستهزاء وهذا إنما يحرم في حق من يتأذى به فأما من جعل نفسه مسخرة وربما فرح من أن يسخر به كانت السخرية في حقه من جملة المزاح

Penyakit yang kesebelas adalah ejekan dan cemoohan. Ini haram terhadap orang yang tersakiti karenanya. Namun, bagi orang yang menjadikan dirinya bahan ejekan dan mungkin merasa senang diejek, maka ejekan tersebut termasuk sebagai bagian dari candaan”.

  عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: «مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Dari Ibnu Umar, ia berkata. Rasulullah  bersabda. “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari mereka.”

Hukum mengucapkan kata-kata di atas sebagai makian terhadap orang lain

Sebaliknya, jika kata-kata ini menjadi bahan hinaan dan cacian serta dapat menyakiti hati orang lain, maka hukumnya adalah Haram. Bahkan Ibnu Hajar dalam kitab Zawajir-nya sampai mengkatagorikan perbuatan seperti ini kedalam dosa besar.  Seperti penjelasan dalam kitab Hasyiyah I’anatut Tholibin jilid 4 halaman 323:

والصغيرة كنظر الأجنبية ولمسها ووطئ رجعية وهجر المسلم فوق ثلاث وبيع خمر ولبس رجل ثوب حرير وكذب لا حد فيه ولعن ولو لبهيمة

“Dan dosa kecil seperti melihat wanita, menyentuhnya, berhubungan dengan istri dalam masa iddah, memboikot seorang Muslim lebih dari tiga hari, menjual minuman keras, laki-laki memakai pakaian sutra, berbohong yang tidak ada hukumn had-nya, dan melaknat, bahkan terhadap Binatang”.

(قوله: ولعن) عده ابن حجر في الزواجر من الكبائر إن كان لمسلم ونصها: سب المسلم والاستطالة في عرضه وتسبب الانسان في لعن أو شتم والديه وإن لم يسبهما ولعنه مسلما من الكبائر.

BACA JUGA :  SEMANGAT SUMPAH PEMUDA UNTUK NEGERI

“ Ibnu Hajar mengkatagorikan perilaku melaknat sebagai dosa besar dalam kitab “Az-Zawajir” jika ditujukan kepada seorang Muslim, dan bunyi teksnya adalah: mencaci maki seorang Muslim, menyebarkan hal yang mencemarkan kehormatannya, menyebabkan seseorang melaknat atau mencaci maki kedua orang tuanya meskipun dia tidak langsung melaknat atau mencaci maki mereka, dan melaknat seorang Muslim termasuk dosa besar”.

Kesimpulan

Kesimpulan dari pembahasan di atas adalah, jika kata-kata tersebut hanya untuk mengungkapkan rasa keterkejutan, kekaguman, atau keheranan maka hukumnya berbeda-beda sesuai dengan tingkatan seberapa kotor kata tersebut menurut suatu daerah (tingkatan terendah adalah makruh dan tingkatan teratas adalah haram). Dan jika kata-kata tersebut menjadi bahan candaan dan menciptakan nuansa keakraban maka hukumnya juga makruh. Namun, jika kata-kata tersebut mereka gunakan untuk menghina dan mencaci maki maka hukumnya adalah haram.

Saran

Penting bagi kita untuk selalu mempertimbangkan etika berbicara sesuai ajaran Islam. Karena Rasulullah sangat menganjurkan untuk mengucapkan semisal “Tasbih” Ketika merasa kagum dan keheranan. “Istirja’” Ketika sedang mendapat musibah. Bukan menggantinya dengan kata-kata yang tidak pantas. Serta menjaga lisan dari kata-kata tidak pantas yang dapat menyakiti hati orang lain. Karena setiap orang memiliki rasa humor yang berbeda-beda.

Sumber: Kajian BIM (Badan Intelektual Muhadloroh)

1
2
3
Artikulli paraprakTAKDIR DALAM SETIAP NAFAS
Artikulli tjetërFENOMENA CEK KHODAM DALAM ISLAM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini