Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa menjadikan bacaan Surah Ad-Dhuha sebagai sebuah challenge dengan hadiah berupa minuman keras merupakan perbuatan yang haram dan mengandung unsur penistaan terhadap Al-Qur’an.

Pihak yang memberikan challenge telah mendorong kepada perbuatan maksiat sekaligus menjadikan bacaan Al-Qur’an sebagai bagian dari aktivitas tersebut. Adapun orang yang melantunkan Surah Ad-Dhuha dalam konteks yang mengandung penistaan juga melakukan perbuatan yang haram.

Apabila perbuatan tersebut dipastikan mengandung penghinaan terhadap Al-Qur’an, maka perbuatannya termasuk kufur.

Namun demikian, menghukumi suatu perbuatan sebagai kufur berbeda dengan menghukumi pelakunya secara personal sebagai kafir. Pelaku tidak serta-merta dapat dihukumi kafir secara personal sebelum memperhatikan keadaan, maksud, dan adanya kemungkinan penghalang seperti keterpaksaan.

Adapun terhadap pihak-pihak yang terlibat, dalam hukum agama mereka semestinya dikenai ta‘zir sesuai dengan tingkat kesalahan dan kewenangan pihak yang berwenang. Bentuknya dapat berupa sanksi, pencegahan, pemboikotan, pemenjaraan sesuai ketentuan, hingga pencabutan izin produksi dan operasional apabila terdapat maslahat dalam penerapannya.

Dengan demikian, persoalan ini tidak boleh dipandang hanya sebagai sebuah challenge atau hiburan biasa. Ketika Al-Qur’an dijadikan sarana permainan dan dikaitkan dengan kemaksiatan, maka persoalannya telah menyentuh aspek penghormatan terhadap kalam Allah SWT. dan harus disikapi dengan serius.

Wallahu a‘lam bish-shawab.

 

BACA JUGA :  Metode Amar Ma'ruf Nahi Munkar
1
2
3
4
5
Artikulli paraprakTelaah Fikih Terhadap Hukum Karnaval: Ketika Ungkapan Syukur Diwarnai Kemungkaran
Artikulli tjetërGolden Rasio : Bukti Keberadaan Sang Pencipta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini