Bahkan Imam Ibnu Hajar al-Haetami juga menanggapi permasalahan ini dengan serius :
أو قال: وهو يتعاطى قدح الخمر أو يقدم على الزنا : بسم الله استخفافا باسم الله تعالى كفر كذا أقراه
Artinya:“Atau apabila seseorang berkata, ketika ia sedang meminum segelas khamr atau hendak melakukan zina, “Bismillah,” dengan maksud meremehkan nama Allah Ta‘ala, maka ia telah melakukan kekufuran. Demikianlah yang saya tetapkan”. (Al-I‘lam bi Qawaṭi‘ al-Islam, hlm. 122).
Hal ini menunjukkan bahwa persoalan tidak hanya terletak pada lafaz yang dibaca, tetapi juga pada konteks dan bentuk perlakuan terhadap Al-Qur’an.
Apabila suatu tindakan telah dipastikan mengandung penghinaan terhadap Al-Qur’an, maka perbuatan tersebut termasuk kategori kufur.
Seseorang yang melakukan perbuatan tersebut tidak serta-merta dapat dihukumi kafir secara personal, karena masih terdapat kemungkinan adanya kondisi tertentu yang dapat menjadi penghalang, seperti keadaan terpaksa.
Tetapi adakalanya ucapan/perbuatan otomatis dapat terjerumus kedalam kekufuran, jika seandainya itu terdapat unsur meremehkan, tanpa menunggu qoshdu dari nya. Dalam Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala al-Khatib dijelaskan:
ويظهر من هذا أن ما كان دليلا للاستخفاف يكفر به وإن لم يقصد الاستخفاف
“Setiap ucapan atau perbuatan yang menunjukkan sikap meremehkan, maka ucapan tersebut menyebabkannya kufur, meskipun ia tidak bermaksud untuk meremehkan”. (Ad-Durrul Mukhtār wa Ḥāsyiyatu Ibni ‘Ābidīn ‘Raddul Muḥtār’, Juz 4, hlm. 222.)
Tindakan yang seharusnya dilakukan oleh pihak berwajib
-
Sanksi Ta‘zīr terhadap Pihak yang Terlibat
Dalam perspektif hukum Islam, terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perbuatan tersebut, pihak yang berwenang dapat memberikan ta‘zīr, yaitu sanksi yang ditetapkan oleh pemerintah atau pihak yang memiliki kewenangan terhadap suatu perbuatan yang tidak memiliki ketentuan hukuman ḥadd atau kaffārah secara khusus.
Dalam Fatḥ al-Mu‘īn dijelaskan:
ويعزر( أي )الإمام أو نائبه( لمعصية لا حد لها ولا كفارة )سواء كانت حقا لله تعالى أم لآدمي….
Artinya, “Pemerintah atau wakilnya dapat memberikan ta‘zīr terhadap perbuatan maksiat yang tidak memiliki ketentuan hukuman ḥadd maupun kaffārah baik itu berkaitan dengan hak Allah SWT.atau hak sesama manusia .” (Fatḥ al-Mu‘īn, 4/188).
Berdasarkan kaidah tersebut, bentuk sanksi terhadap pelaku tidak harus terbatas pada satu jenis hukuman tertentu. Jenis dan kadar ta‘zīr disesuaikan dengan tingkat kemungkaran, dampak yang ditimbulkan, serta kemaslahatan yang hendak diwujudkan.
Hal ini juga ditegaskan dalam al-Fatāwā al-Fiqhiyyah al-Kubrā. Imam Ibn Ḥajar al-Haytamī menjelaskan bahwa ketika suatu tindakan berpotensi menimbulkan pemahaman yang keliru dan merendahkan kedudukan Nabi ﷺ, maka para ulama dan penguasa dituntut untuk mencegah masyarakat dari perbuatan tersebut. Bahkan, dalam kondisi tertentu, hukuman ta‘zīr dapat diberlakukan secara tegas.
Dengan demikian, apabila suatu challenge atau konten yang dibuat oleh seseorang mengandung unsur penghinaan, pelecehan, atau penggunaan ayat Al-Qur’an secara tidak semestinya, maka pihak yang berwenang dapat memberikan tindakan sesuai tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkannya.


