1. Pemboikotan terhadap pihak yang melakukan kemungkaran

   Selain ta‘zīr, pemboikotan (hajr atau muqāṭa‘ah) dapat menjadi salah satu bentuk tindakan untuk mencegah kemungkaran, khususnya ketika suatu perbuatan dilakukan secara terang-terangan dan dikhawatirkan memberikan pengaruh buruk kepada masyarakat.

Dalam Fiqh Taghyīr al-Munkar dijelaskan :

وسبيل مقاطعة أهل المنكر المجاهرين والمرجفين في المدينة ، به ضرب من ضروب التغيير المؤثرة ، وهو مما لا يعجز عنه أحد أبدا .

Artinya: “Adapun cara memboikot orang-orang yang terang-terangan melakukan kemungkaran dan orang-orang yang menyebarkan keresahan di tengah masyarakat merupakan salah satu bentuk pengingkaran kemungkaran yang memiliki pengaruh nyata, dan hal ini pada dasarnya merupakan sesuatu yang dapat dilakukan oleh siapa saja.”  (Fiqh Taghyīr al-Munkar. Juz 1, hlm. 134).

   Di antara bentuk nyata dari kebencian terhadap kemungkaran adalah menjauhi kemungkaran tersebut dan pelakunya, serta melakukan tindakan yang dapat memberikan pengaruh agar pelaku meninggalkan kemungkarannya.

    Dengan demikian, apabila suatu brand atau pihak tertentu secara nyata mendukung, mempromosikan, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas yang mengandung kemungkaran, maka pemboikotan terhadap produk atau aktivitasnya dapat menjadi salah satu bentuk taghyīr al-munkar, selama dilakukan sesuai ketentuan syariat dan tidak menimbulkan kemudaratan yang lebih besar.

  1. Pencabutan Izin Produksi dan Operasional

Apabila suatu kegiatan atau tempat digunakan untuk melakukan kemaksiatan atau menimbulkan kerusakan yang nyata di tengah masyarakat, maka pihak yang berwenang dapat mengambil tindakan administratif sesuai kewenangannya, termasuk menghentikan atau mencabut izin kegiatan apabila memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam al-Ḥāwī li al-Fatāwī, Imam Jalāl al-Dīn al-Suyūṭī menukil sejumlah penjelasan ulama mengenai tindakan terhadap sarana yang digunakan untuk kemudaratan.

BACA JUGA :  Penghalalan Darah Pelaku Begal

 قال علماؤنا: وكل مسجد بُني على ضرار أو رياء أو سمعة فهو في حكم مسجد الضرار. قلنا: قال علماؤنا: وإذا كان المسجد الذي يُتخذ للعبادة، وحضَّ الشرع على بنائه، يُهدم ويُنزع إذا كان فيه ضرر، فما ظنك بسواه؟ بل هو أحرى أن يُزال ويُهدم. هذا كله كلام القرطبي.

Artinya: “Para ulama kami berkata: Setiap masjid yang dibangun atas dasar kemudaratan, riya, atau mencari popularitas, maka hukumnya seperti Masjid Dhirar. Kami berkata, para ulama kami juga menjelaskan: “Apabila masjid yang dibangun untuk ibadah, bahkan syariat menganjurkan pembangunannya, boleh dihancurkan dan dihilangkan apabila keberadaannya menimbulkan kemudaratan, maka bagaimana menurutmu dengan bangunan selain masjid? Bahkan, bangunan semacam itu lebih layak untuk dihilangkan dan dihancurkan. Semua ini merupakan perkataan al-Qurthubi”. (Al-Ḥāwī lil-Fatāwī – Jalāl al-Dīn al-Suyūṭī, 1/145).

Hal tersebut menunjukkan bahwa menghilangkan sarana yang menjadi jalan berlangsungnya kemungkaran dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan kemungkaran apabila terdapat maslahat yang jelas dan dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan.

1
2
3
4
5
Artikulli paraprakTelaah Fikih Terhadap Hukum Karnaval: Ketika Ungkapan Syukur Diwarnai Kemungkaran
Artikulli tjetërGolden Rasio : Bukti Keberadaan Sang Pencipta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini