Al-Qur’an merupakan kalam Allah SWT. yang wajib dihormati, dimuliakan, dan dijaga kesuciannya. Oleh karena itu, segala bentuk tindakan yang mengandung penghinaan terhadap Al-Qur’an, terlebih apabila ayat-ayatnya dijadikan bahan permainan, atau candaan, merupakan persoalan yang serius dalam pandangan Islam.
Persoalan tersebut kembali menjadi perhatian masyarakat Indonesia setelah beredarnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan adanya sebuah booth minuman keras dalam festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta, pada 9 Agustus 2026.
Dalam video tersebut, seorang pengunjung diminta melantunkan Surah Ad-Dhuha dengan imbalan satu botol minuman keras secara gratis. Peristiwa tersebut kemudian menjadi viral dan mendapatkan kecaman dari berbagai pihak karena ayat Al-Qur’an digunakan dalam sebuah aktivitas promosi minuman beralkohol.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam tindakan tersebut karena dinilai bertentangan dengan aspek agama, moral, dan hukum serta mendorong adanya tindakan tegas. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, di antaranya pihak yang memberikan challenge, MC, dan orang yang melantunkan Surah Ad-Dhuha.
Menurut keterangan yang beredar, peristiwa tersebut bermula ketika booth memasuki waktu jeda. Seorang pengunjung perempuan mengambil mikrofon yang sedang digunakan oleh MC kemudian membuat sebuah challenge kepada pengunjung dengan hadiah berupa satu botol minuman beralkohol. Setelah itu, salah seorang pengunjung melantunkan Surah Ad-Dhuha melalui pengeras suara. Pihak MC mengakui adanya kelalaian karena tidak segera mengambil kembali mikrofon tersebut.
Dari persoalan tersebut, muncul pertanyaan mengenai bagaimana hukum tindakan pemberi challenge, orang yang melantunkan Surah Ad-Dhuha, dan apakah dikategorikan perbuatan kufur karena mengandung penistaan (istihza’) terhadap Al-Qur’an menurut perspektif Islam.
-
Menjadikan Bacaan Al-Qur’an sebagai Challenge yang Mengarah kepada Kemaksiatan
Salah satu persoalan utama dalam kasus ini adalah adanya tindakan memberikan challenge kepada seseorang untuk melantunkan ayat Al-Qur’an dengan imbalan berupa minuman keras. Tindakan memberikan challenge tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk ajakan atau dorongan kepada orang lain untuk melakukan sesuatu yang diharamkan oleh syariat.
Hal ini sejalan dengan keterangan dalam Is‘ad ar-Rafiq:
ومنه كل قول يحث أحدا من الخلق على فعل أو قول بشيء أو استماع إلى شيء محرم في الشرع
Artinya: “Termasuk perkara yang dilarang adalah setiap perkataan yang mendorong seseorang untuk melakukan suatu perbuatan, mengucapkan sesuatu, atau mendengarkan sesuatu yang diharamkan oleh syariat.”( Is‘ad al-Rafiq, Juz 2, hlm. 93).
Dengan demikian, seseorang yang memberikan challenge tersebut telah mendorong orang lain untuk melakukan suatu perbuatan dalam rangka mendapatkan sesuatu yang haram. Terlebih lagi, sarana yang digunakan adalah ayat Al-Qur’an.
-
Menjadikan Bacaan Al-Qur’an sebagai Permainan
Al-Qur’an memiliki kedudukan yang berbeda dengan perkataan biasa. Karena merupakan kalam Allah SWT., maka membacanya harus disertai dengan penghormatan dan pengagungan.
Tidak selayaknya bacaan Al-Qur’an dijadikan bagian dari aktivitas yang secara umum dipandang sebagai permainan, hiburan, atau olok-olok.
Imam al-Ghazali menjelaskan dalam Ihya’ ‘Ulum al-Din mengenai pentingnya menjaga Al-Qur’an dari hal-hal yang mengandung unsur permainan:
وواجب أن يصان القرآن عن مثل هذه القرائن لأن صورتها عند عامة الخلق صورة اللهو واللعب والقرآن جد كله عند كافة الخلق فلا يجوز أن يمزج بالحق المحض ما هو لهو عند العامة
Artinya : “Dan wajib menjaga Al-Qur’an dari hal-hal semacam ini (rebana,pukulan tongkat,dan sebagainya) karena bagi kebanyakan orang, bentuknya tampak seperti sesuatu yang mengandung unsur senda gurau dan permainan. Sedangkan Al-Qur’an, seluruhnya merupakan perkara yang serius dan penuh kesungguhan menurut semua orang. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan mencampurkan sesuatu yang merupakan kebenaran murni dengan hal-hal yang dipandang sebagai senda gurau oleh masyarakat umum.” (Ihya’ ‘Ulum al-Din, Juz 2, hlm. 300).
Karena itu, menjadikan bacaan Surah Ad-Dhuha sebagai bagian dari challenge untuk mendapatkan minuman keras merupakan bentuk yang bertentangan dengan penghormatan terhadap Al-Qur’an.
-
Membaca Al-Qur’an dalam Keadaan yang Mengandung Penghinaan
Persoalan berikutnya adalah hukum membaca Al-Qur’an apabila bacaan tersebut dilakukan dalam keadaan yang mengandung unsur penghinaan atau istihza’.
Dalam Salam al-Taufiq diterangkan mengenai beberapa bentuk perbuatan yang dapat menjadi kufur:
أوقال وقد ملأ وعاء وكأسا دهاقا أو أفرغ شرابا فكانت سرابا أو عند وزن أو كيل وإذا كالوهم أو وزنوهم يخسرون أو عند رؤية جمع وحشرناهم فلم نغادر منهم أحدا بقصد الاستخفاف او الاستهزاء في الكل. وكذا كل موضع استعمل فيه بذلك القصد فإن كان بغير ذلك القصد فلا يكفر لكن قال الشيخ أحمد بن حجر: لا تبعد حرمته
Artinya : “ia mengucapkan (ayat Al-Qur’an) ketika mengisi sebuah wadah dan gelas sambil mengucapkan “وكأسا دهاقا”, atau ketika menuangkan minuman “فكانت سرابا”; atau ketika melakukan penimbangan atau pengukuran, sedangkan mereka mengurangi takaran dan timbangan “وإذا كالوهم أو وزنوهم يخسرون”atau ketika melihat suatu perkumpulan dan berkata, “وحشرناهم فلم نغادر منهم أحدا” Semua itu dilakukan dengan maksud meremehkan atau mengejek (Al-Qur’an). Demikian pula setiap tempat atau keadaan di mana Al-Qur’an digunakan dengan maksud tersebut. Jika tidak dengan maksud demikian, maka tidak dihukumi kafir. Namun, Syaikh Ahmad bin Hajar mengatakan: tidak jauh kemungkinan bahwa perbuatan tersebut tetap haram.”. (Sullam al-Taufiq, hlm. 12–13).
Bahkan Imam Ibnu Hajar al-Haetami juga menanggapi permasalahan ini dengan serius :
أو قال: وهو يتعاطى قدح الخمر أو يقدم على الزنا : بسم الله استخفافا باسم الله تعالى كفر كذا أقراه
Artinya:“Atau apabila seseorang berkata, ketika ia sedang meminum segelas khamr atau hendak melakukan zina, “Bismillah,” dengan maksud meremehkan nama Allah Ta‘ala, maka ia telah melakukan kekufuran. Demikianlah yang saya tetapkan”. (Al-I‘lam bi Qawaṭi‘ al-Islam, hlm. 122).
Hal ini menunjukkan bahwa persoalan tidak hanya terletak pada lafaz yang dibaca, tetapi juga pada konteks dan bentuk perlakuan terhadap Al-Qur’an.
Apabila suatu tindakan telah dipastikan mengandung penghinaan terhadap Al-Qur’an, maka perbuatan tersebut termasuk kategori kufur.
Seseorang yang melakukan perbuatan tersebut tidak serta-merta dapat dihukumi kafir secara personal, karena masih terdapat kemungkinan adanya kondisi tertentu yang dapat menjadi penghalang, seperti keadaan terpaksa.
Tetapi adakalanya ucapan/perbuatan otomatis dapat terjerumus kedalam kekufuran, jika seandainya itu terdapat unsur meremehkan, tanpa menunggu qoshdu dari nya. Dalam Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala al-Khatib dijelaskan:
ويظهر من هذا أن ما كان دليلا للاستخفاف يكفر به وإن لم يقصد الاستخفاف
“Setiap ucapan atau perbuatan yang menunjukkan sikap meremehkan, maka ucapan tersebut menyebabkannya kufur, meskipun ia tidak bermaksud untuk meremehkan”. (Ad-Durrul Mukhtār wa Ḥāsyiyatu Ibni ‘Ābidīn ‘Raddul Muḥtār’, Juz 4, hlm. 222.)
Tindakan yang seharusnya dilakukan oleh pihak berwajib
-
Sanksi Ta‘zīr terhadap Pihak yang Terlibat
Dalam perspektif hukum Islam, terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perbuatan tersebut, pihak yang berwenang dapat memberikan ta‘zīr, yaitu sanksi yang ditetapkan oleh pemerintah atau pihak yang memiliki kewenangan terhadap suatu perbuatan yang tidak memiliki ketentuan hukuman ḥadd atau kaffārah secara khusus.
Dalam Fatḥ al-Mu‘īn dijelaskan:
ويعزر( أي )الإمام أو نائبه( لمعصية لا حد لها ولا كفارة )سواء كانت حقا لله تعالى أم لآدمي….
Artinya, “Pemerintah atau wakilnya dapat memberikan ta‘zīr terhadap perbuatan maksiat yang tidak memiliki ketentuan hukuman ḥadd maupun kaffārah baik itu berkaitan dengan hak Allah SWT.atau hak sesama manusia .” (Fatḥ al-Mu‘īn, 4/188).
Berdasarkan kaidah tersebut, bentuk sanksi terhadap pelaku tidak harus terbatas pada satu jenis hukuman tertentu. Jenis dan kadar ta‘zīr disesuaikan dengan tingkat kemungkaran, dampak yang ditimbulkan, serta kemaslahatan yang hendak diwujudkan.
Hal ini juga ditegaskan dalam al-Fatāwā al-Fiqhiyyah al-Kubrā. Imam Ibn Ḥajar al-Haytamī menjelaskan bahwa ketika suatu tindakan berpotensi menimbulkan pemahaman yang keliru dan merendahkan kedudukan Nabi ﷺ, maka para ulama dan penguasa dituntut untuk mencegah masyarakat dari perbuatan tersebut. Bahkan, dalam kondisi tertentu, hukuman ta‘zīr dapat diberlakukan secara tegas.
Dengan demikian, apabila suatu challenge atau konten yang dibuat oleh seseorang mengandung unsur penghinaan, pelecehan, atau penggunaan ayat Al-Qur’an secara tidak semestinya, maka pihak yang berwenang dapat memberikan tindakan sesuai tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkannya.
-
Pemboikotan terhadap pihak yang melakukan kemungkaran
Selain ta‘zīr, pemboikotan (hajr atau muqāṭa‘ah) dapat menjadi salah satu bentuk tindakan untuk mencegah kemungkaran, khususnya ketika suatu perbuatan dilakukan secara terang-terangan dan dikhawatirkan memberikan pengaruh buruk kepada masyarakat.
Dalam Fiqh Taghyīr al-Munkar dijelaskan :
وسبيل مقاطعة أهل المنكر المجاهرين والمرجفين في المدينة ، به ضرب من ضروب التغيير المؤثرة ، وهو مما لا يعجز عنه أحد أبدا .
Artinya: “Adapun cara memboikot orang-orang yang terang-terangan melakukan kemungkaran dan orang-orang yang menyebarkan keresahan di tengah masyarakat merupakan salah satu bentuk pengingkaran kemungkaran yang memiliki pengaruh nyata, dan hal ini pada dasarnya merupakan sesuatu yang dapat dilakukan oleh siapa saja.” (Fiqh Taghyīr al-Munkar. Juz 1, hlm. 134).
Di antara bentuk nyata dari kebencian terhadap kemungkaran adalah menjauhi kemungkaran tersebut dan pelakunya, serta melakukan tindakan yang dapat memberikan pengaruh agar pelaku meninggalkan kemungkarannya.
Dengan demikian, apabila suatu brand atau pihak tertentu secara nyata mendukung, mempromosikan, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas yang mengandung kemungkaran, maka pemboikotan terhadap produk atau aktivitasnya dapat menjadi salah satu bentuk taghyīr al-munkar, selama dilakukan sesuai ketentuan syariat dan tidak menimbulkan kemudaratan yang lebih besar.
-
Pencabutan Izin Produksi dan Operasional
Apabila suatu kegiatan atau tempat digunakan untuk melakukan kemaksiatan atau menimbulkan kerusakan yang nyata di tengah masyarakat, maka pihak yang berwenang dapat mengambil tindakan administratif sesuai kewenangannya, termasuk menghentikan atau mencabut izin kegiatan apabila memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam al-Ḥāwī li al-Fatāwī, Imam Jalāl al-Dīn al-Suyūṭī menukil sejumlah penjelasan ulama mengenai tindakan terhadap sarana yang digunakan untuk kemudaratan.
قال علماؤنا: وكل مسجد بُني على ضرار أو رياء أو سمعة فهو في حكم مسجد الضرار. قلنا: قال علماؤنا: وإذا كان المسجد الذي يُتخذ للعبادة، وحضَّ الشرع على بنائه، يُهدم ويُنزع إذا كان فيه ضرر، فما ظنك بسواه؟ بل هو أحرى أن يُزال ويُهدم. هذا كله كلام القرطبي.
Artinya: “Para ulama kami berkata: Setiap masjid yang dibangun atas dasar kemudaratan, riya, atau mencari popularitas, maka hukumnya seperti Masjid Dhirar. Kami berkata, para ulama kami juga menjelaskan: “Apabila masjid yang dibangun untuk ibadah, bahkan syariat menganjurkan pembangunannya, boleh dihancurkan dan dihilangkan apabila keberadaannya menimbulkan kemudaratan, maka bagaimana menurutmu dengan bangunan selain masjid? Bahkan, bangunan semacam itu lebih layak untuk dihilangkan dan dihancurkan. Semua ini merupakan perkataan al-Qurthubi”. (Al-Ḥāwī lil-Fatāwī – Jalāl al-Dīn al-Suyūṭī, 1/145).
Hal tersebut menunjukkan bahwa menghilangkan sarana yang menjadi jalan berlangsungnya kemungkaran dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan kemungkaran apabila terdapat maslahat yang jelas dan dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa menjadikan bacaan Surah Ad-Dhuha sebagai sebuah challenge dengan hadiah berupa minuman keras merupakan perbuatan yang haram dan mengandung unsur penistaan terhadap Al-Qur’an.
Pihak yang memberikan challenge telah mendorong kepada perbuatan maksiat sekaligus menjadikan bacaan Al-Qur’an sebagai bagian dari aktivitas tersebut. Adapun orang yang melantunkan Surah Ad-Dhuha dalam konteks yang mengandung penistaan juga melakukan perbuatan yang haram.
Apabila perbuatan tersebut dipastikan mengandung penghinaan terhadap Al-Qur’an, maka perbuatannya termasuk kufur.
Namun demikian, menghukumi suatu perbuatan sebagai kufur berbeda dengan menghukumi pelakunya secara personal sebagai kafir. Pelaku tidak serta-merta dapat dihukumi kafir secara personal sebelum memperhatikan keadaan, maksud, dan adanya kemungkinan penghalang seperti keterpaksaan.
Adapun terhadap pihak-pihak yang terlibat, dalam hukum agama mereka semestinya dikenai ta‘zir sesuai dengan tingkat kesalahan dan kewenangan pihak yang berwenang. Bentuknya dapat berupa sanksi, pencegahan, pemboikotan, pemenjaraan sesuai ketentuan, hingga pencabutan izin produksi dan operasional apabila terdapat maslahat dalam penerapannya.
Dengan demikian, persoalan ini tidak boleh dipandang hanya sebagai sebuah challenge atau hiburan biasa. Ketika Al-Qur’an dijadikan sarana permainan dan dikaitkan dengan kemaksiatan, maka persoalannya telah menyentuh aspek penghormatan terhadap kalam Allah SWT. dan harus disikapi dengan serius.
Wallahu a‘lam bish-shawab.


