Ijtihad adalah Hak Setiap Orang
Pintu ijtihad tidak pernah tertutup. Selama masih ada kehidupan di muka bumi ini, pintu tersebut masih terbuka lebar. Tetapi bukan berarti lantas siapa saja boleh masuk ke dalamnya. Setiap orang berhak melakukannya asalkan dia memenuhi syarat-syaratnya.
Sayyid Muhammad bin Alawy al-Maliky dalam kitab Mafahimu Yajibu An Tushahhaha menyampaikan bahwa melakukan kajian dan analisis adalah haknya seorang manusia yang berakal dan memiliki pemahaman. Kesempatan terbuka, medan terbentang luas, dan ilmu tersebar bagi semua orang.
Beliau juga menyampaikan bahwa Nabi Muhammad SAW memberi motivasi untuk melakukan kajian dan analisis (yang keduanya berhubungan erat dengan ijtihad). Nabi menilai mujtahid mendapatkan dua pahala ketika benar (ijtihadnya) dan satu pahala bagi yang salah.
Dari ‘Amr bin al-‘Ash bahwa ia mendengar Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ
“Apabila seorang Hakim berijtihad kemudian ia benar, maka ia memperoleh dua pahala. Dan apabila ia berijtihad namun salah, maka ia memperoleh satu pahala.”


