Sedangkan kecerdasan buatan merupakan alat yang dapat memberikan manfaat besar dalam penelitian, pencarian referensi, digitalisasi khazanah Islam, serta pelayanan terhadap ilmu. Namun manfaat tersebut hanya akan bernilai apabila berada di bawah bimbingan metodologi ilmiah, adab keilmuan, dan arahan para ahlinya. Karena itu,mesin semestinya menjadi sarana yang membantu proses belajar, bukan pengganti guru, ulama, ataupun otoritas keagamaan.
Setelah dipahami bahwa kecerdasan buatan hanyalah sebuah alat, pertanyaan yang lebih penting bukan lagi apakah AI boleh digunakan, melainkan mengapa AI tidak dapat menggantikan otoritas keilmuan para ulama? Jawabannya terletak pada hakikat ilmu itu sendiri. Dalam tradisi Islam, ilmu tidak diukur dari banyaknya informasi yang dimiliki, tetapi dari kemampuan memahami dalil secara utuh, menguasai metodologi istinbath, mengenali tujuan-tujuan syariat (maqāṣid al-syarī’ah), mempertimbangkan adat kebiasaan (‘urf), menimbang maslahat dan mafsadah, serta memahami kondisi orang dan zaman tempat hukum itu diterapkan. Seluruh proses tersebut merupakan kemampuan intelektual sekaligus spiritual yang dibentuk melalui perjalanan belajar yang panjang, bukan sekadar hasil pencarian informasi. Oleh karena itu, Al-Qur’an tidak mengarahkan umat untuk mencari jawaban kepada siapa pun yang mampu memberikan informasi, melainkan kepada mereka yang memiliki otoritas keilmuan. Allah Swt. berfirman:
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43)
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam menetapkan otoritas ilmu pada orang-orang yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam memahami wahyu. Perintah untuk bertanya kepada ahlu al-dzikr bukan sekadar anjuran mencari informasi, tetapi tuntunan agar agama dipelajari melalui jalur keilmuan yang benar, sehingga pemahaman yang diperoleh tidak berhenti pada teks, melainkan sampai kepada maksud dan penerapannya.
Sebagaimana seseorang tidak meninggalkan dokter spesialis lalu bergantung pada program elektronik untuk mendiagnosis penyakit yang berbahaya, demikian pula tidak sepatutnya seseorang meninggalkan para ulama dan mengambil agamanya dari sebuah algoritma yang tidak mengenal makna ketakwaan dan tidak merasakan beratnya amanah.
Jika otoritas ilmu harus dikembalikan kepada para ahlinya, maka pertanyaan berikutnya adalah: bagaimana Islam menjaga agar otoritas itu tetap terpelihara dari satu generasi ke generasi berikutnya? Jawabannya terletak pada konsep sanad dan metodologi keilmuan yang diwariskan para ulama.


