Dasar Hukum dan Keutamaan Maulid Nabi

Para ulama sepakat bahwa perayaan Maulid Nabi adalah bid’ah hasanah atau inovasi yang baik. Hal ini didasarkan pada beberapa landasan, salah satunya adalah riwayat dari Imam Abu Syamah, guru dari Imam An-Nawawi:

قال الإمام أبو شامة شيخ النووي : ( ومن أحسن ما ابتدع في زماننا ما يفعل كل عام في اليوم الموافق ليوم مولده صلى الله تعالى عليه وسلم)

‘’Dan di antara sebaik-baik hal yang diada-adakan (bid’ah hasanah) di zaman kita adalah apa yang dilakukan setiap tahun pada hari yang bertepatan dengan hari kelahiran Nabi Muhammad SAW.’’

Alasannya, perayaan ini mencakup berbagai amal kebaikan seperti bersedekah, menunjukkan kegembiraan, dan yang terpenting, merupakan wujud kecintaan dan rasa syukur kepada Allah atas diutusnya Rasulullah sebagai rahmat bagi seluruh alam.

وقال ابن الجوزي : من خواصه أنه أمان ذلك العام ، ويُبشرى عاجلة بنيل البغية والمرام

‘’Ibnu Al-Jauzi juga menambahkan bahwa perayaan Maulid dapat menjadi pengaman dari bencana dan menjadi kabar gembira yang segera tercapainya tujuan dan keinginan.’’

Dasar hukum perayaan Maulid juga bisa ditarik dari hadis dalam Shahihain (kitab Al-Bukhari dan Muslim), di mana Nabi SAW berpuasa pada hari Asyura sebagai wujud syukur atas keselamatan Nabi Musa dari Firaun. Dalam hadis tersebut, Al-Hafizh Ibnu Hajar berpendapat bahwa disyariatkan untuk melakukan perbuatan syukur atas karunia yang Allah SWT berikan pada hari tertentu. Dan nikmat manakah yang lebih agung daripada kelahiran Nabi Muhammad SAW?

Sebagai wujud syukur, berbagai ibadah bisa kita lakukan, seperti shalat, puasa, bersedekah, dan membaca Al-Qur’an. Ini menunjukkan bahwa perayaan Maulid adalah momen yang tepat untuk memperbanyak amal ibadah, bukan untuk hal-hal yang dilarang.

BACA JUGA :  Kyai Santri dalam Mempertahankan NKRI

Sumber: Abd al-Hamid bin Muhammad ‘Ali bin Abd al-Qodir Quds al-Makki al-Syafi’I, Kanzu al-Najah wa al-Surur fi al-Ad’iyah al-Ma’thurah al-Lati Tasyrah al-Shudur.

 

 

1
2
Artikulli paraprakRabu Wekasan: Keyakinan Turunnya Bala di Rabu Terakhir Shofar
Artikulli tjetërNadwah Fiqhiyyah ke-51 Pondok Pesantren Al-Anwar 1 Sarang, Bahas 8 Problematika Aktual di Masyarakat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini