Dalam ayat ini, Allah Swt. menyebut perbuatan tersebut dengan istilah al-fāḥisyah (الفاحشة), yaitu perbuatan yang sangat keji dan melampaui batas kewajaran. Menurut para mufassirin, penggunaan istilah ini menunjukkan bahwa homoseksual bukan sekadar pelanggaran etika sosial, melainkan kemaksiatan besar yang bertentangan dengan fitrah penciptaan manusia serta menyelisihi tujuan syariat dalam menjaga agama, kehormatan, dan keturunan.
Kaum Nabi Luth adalah kaum pertama yang secara terang-terangan melakukan hubungan seksual sesama jenis sebagai kebiasaan hidup mereka. Allah berfirman, “مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ”, yang artinya ; “belum pernah ada umat sebelum mereka yang melakukan perbuatan tersebut.”
Lebih lanjut, Allah menutup ayat tersebut dengan firman-Nya, “بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ“, yang arinya; “bahkan kalian adalah kaum yang melampaui batas.” Para ulama tafsir menjelaskan bahwa yang dimaksud melampaui batas bukan hanya dalam perkara syahwat, tetapi juga dalam keberanian menentang fitrah, membangkang terhadap dakwah Nabi Luth, dan terus-menerus melakukan kemaksiatan meskipun telah diperingatkan. Mereka bahkan berusaha mengusir Nabi Luth beserta para pengikutnya karena dianggap ingin hidup dalam kesucian, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah:
﴿ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ قَرْيَتِكُمْ إِنَّهُمْ أُنَاسٌ يَتَطَهَّرُونَ ﴾
“Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari negeri kalian. Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang menyucikan diri.” (QS. Al-A’raf: 82)
Sikap tersebut menunjukkan bahwa ketika suatu kemaksiatan telah dianggap sebagai sesuatu yang wajar dan bahkan dibela, maka hati pelakunya akan semakin jauh dari petunjuk Allah. Mereka bukan hanya menolak nasihat para nabi, tetapi juga memusuhi orang-orang yang mengajak kepada kebaikan.
Karena kedurhakaan itu, Allah Swt. akhirnya menurunkan azab yang sangat dahsyat kepada kaum Nabi Luth. Negeri mereka dibalikkan, kemudian dihujani batu dari tanah yang terbakar sebagai balasan atas kekafiran dan penyimpangan yang mereka lakukan. Peristiwa ini menjadi bukti bahwa penyimpangan seksual bukan sekadar persoalan moral pribadi, tetapi termasuk kemaksiatan besar yang mendatangkan murka Allah apabila dilakukan secara terang-terangan, dinormalisasi, dan terus dipertahankan tanpa adanya tobat.
Hadis Nabi Saw tentang Lesbian
Rasulullah Saw juga memberikan peringatan terhadap praktik hubungan sesama perempuan (siḥāq).
عَنْ وَاثِلَةَ بْنِ الْأَسْقَعِ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم:
»السِّحَاقُ بَيْنَ النِّسَاءِ زِنًا بَيْنَهُنَّ« ( رواه الطبراني )
Artinya:
“Hubungan sesama perempuan (lesbian) adalah zina di antara mereka.” (HR. Al-Ṭabarānī)
(Jam’ul Jawami’ li al-Imam Jalaluddin as-Suyuthi, juz; 5, hlm; 277)


