Hadis ini menunjukkan bahwa Islam memandang praktik lesbian (siḥāq) sebagai perbuatan yang diharamkan dan termasuk dalam kategori dosa besar karena tergolong sebagai perbuatan zina.. Dengan demikian, hadis ini menegaskan bahwa hubungan sesama perempuan bukanlah perilaku yang dibenarkan dalam syariat, melainkan penyimpangan terhadap fitrah yang telah Allah Swt. tetapkan, yaitu penyaluran naluri seksual melalui ikatan pernikahan yang sah antara laki-laki dan perempuan.

Ancaman bagi Pelaku Liwāṭ

Dalam hadis lain disebutkan:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ فِي الَّذِي يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ:

 »ارْجُمُوا الْأَعْلَى وَالْأَسْفَلَ، ارْجُمُوهُمَا جَمِيعًا  « ( رواه ابن ماجه )

Artinya:

“Rajamlah yang di atas dan yang di bawah; rajamlah keduanya sekaligus.” (HR. Ibnu Mājah)

(Sunan Ibnu Majah, juz; 2, hlm; 856)

    Ancaman yang disebutkan dalam hadis tersebut menunjukkan bahwa liwāṭ bukanlah dosa ringan, melainkan termasuk kemaksiatan yang sangat besar. Oleh sebab itu, para ulama sejak masa salaf hingga khalaf sepakat mengharamkan homoseksual (liwāṭ) dan menggolongkannya ke dalam dosa-dosa besar (al-kabā’ir). Bahkan mereka membahas persoalan ini secara khusus dalam kitab-kitab fikih sebagai bentuk penjagaan syariat terhadap agama, kehormatan, keturunan, dan tatanan kehidupan masyarakat.

Pandangan Para Ulama

Imam Muhyiddin an-Nawawi rahimahullah dalam kitab Raudhatut Thalibin:

إِيلاَجُ الْفَرْجِ فِي الْفَرْجِ يَدْخُلُ فِيهِ اللِّوَاطُ وَهُوَ مِنَ الْفَوَاحِشِ الْكَبَائِرِ

Artinya:

“Pemasukan kemaluan ke dalam kemaluan, termasuk di dalam pembahasan ini adalah liwāṭ (homoseksual), dan ia termasuk perbuatan keji serta dosa besar.”

(Imam an-Nawawi, Raudhatuṭ-Ṭālibīn wa ‘Umdatul Muftiyyīn, juz 10, hlm. 90).

BACA JUGA :  Peradaban Arab Dalam Al Qur'an
1
2
3
4
Artikulli paraprakTakut Pernah Meninggalkan Salat, Bolehkah Selalu Mengqadha Di Setiap Salat Fardunya?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini