Memfasilitasi Natal: Dalil Ulama

Merayakan Natal bersama berarti jelas memfasilatasi . Para ulama sudah melarangnya dengan tegas.

Dalam kitab Al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra (IV/248):

سُئِلَ عن كَافِرٍ ضَلَّ عن طَرِيقِ صَنَمِهِ فَسَأَلَ مُسْلِمًا عن الطَّرِيقِ إلَيْهِ فَهَلْ له أَنْ يَدُلَّهُ الطَّرِيقَ إلَيْهِ فَأَجَابَ بِقَوْلِهِ ليس له أَنْ يَدُلَّهُ لِذَلِكَ لِأَنَّا لَا نُقِرُّ عَابِدِي الْأَصْنَامِ على عِبَادَتِهَا فَإِرْشَادُهُ لِلطَّرِيقِ إلَيْهِ إعَانَةٌ له على مَعْصِيَةٍ عَظِيمَةٍ فَحَرُمَ عليه ذلك

Tentang seorang kafir yang sedang tersesat menuju gerejanya “Tidak boleh seorang Muslim menunjukkan jalan kepadanya, karena itu membantu dalam kemaksiatan besar.” Maka bagaimana mungkin bila: menyediakan panggung untuk natal, memfasilitasi perayaan, menyediakan sound system, anggaran, gedung, auditorium, bahkan ikut meresmikan dan merayakan? itu semua tentu lebih berat daripada sekadar menunjukkan jalan.Kalau menunjukkan arah saja haram, apalagi menjadi tuan rumah perayaan tersebut.

Dalam kitab Is’ad ar-Rafiq II/128 dijelaskan:

(فصل ومن معاصي )كل (البدن) ألى أن قال ومنها (الإعانة على المعاصي)اي على معصية منمعاصىالله بقول اوفعل او غيره ثم ان كان المعصية كبيرة كانت الإعانة عليها كذلك كما فى الزواجر

“Termasuk dosa anggota badan adalah membantu orang lain dalam maksiat… dan bila maksiat itu besar, maka bantuannya juga termasuk dosa besar.”

Islam Tetap Agama Toleran

Menolak merayakan Natal bukanlah sikap intoleran, melainkan bentuk penjagaan akidah. Islam tetap membolehkan muamalah dan hidup berdampingan dengan non-Muslim, dan negara pun telah memberikan keadilan yang setara bagi semua. Yang ditolak dalam Islam hanyalah pluralisme dan sinkretisme, yaitu menyamakan semua agama serta mencampuradukkan ritual ibadah.

Kesimpulan

Perlu dipahami bahwa keputusan yang lahir dari orang biasa mungkin berdampak kecil. Namun, ketika keputusan itu keluar dari lembaga besar, dari kursi kekuasaan, dan dari pihak yang memiliki pengaruh, maka dampaknya sangat besar bagi umat: menjadi contoh, legitimasi, dan pembenaran bagi orang awam.

BACA JUGA :  RESENSI RAWAI’U AL-BAYAN FI TAFSIRI AYATI AL-AHKAM

Seharusnya, semakin tinggi kedudukan seseorang, semakin besar pula rasa takutnya kepada Allah, semakin hati-hati ia menjaga batas syariat, dan semakin ia sadar bahwa satu kebijakan bisa menuntun jutaan manusia kepada ketaatan… atau justru kepada penyimpangan yang berbahaya. Kalau sekadar menunjukkan jalan menuju berhala saja dihukumi haram… bagaimana mungkin kita memandang ringan fasilitasi perayaan ibadah agama lain? Dan harapnya para pemimpin umat juga memikul amanah itu dengan penuh tanggung jawab.

Karena satu hal yang pasti: Di hadapan Allah nanti, kita semua akan ditanya. Pemimpin dengan kepemimpinannya. Pejabat dengan kebijakannya. Dan kita dengan iman yang kita jaga  Maka marilah kembali pada Allah dan ajaran rosululloh… semua ini disampaikan bukan karena ingin memberontak, bukan karena ingin memusuhi siapa pun, dan juga tidak bertujuan menimbulkan konflik. Penyampaian ini semata-mata untuk menyampaikan ilmu sebagaimana mestinya serta menjaga akidah umat Islam.

اللهم ثبت قلوبنا على دينك

Wahai Allah, tetapkan hati kami di atas agama-Mu.

Refrensi :

Al-Qur’an al-Karim

-Kitab Sohih al-Bukhori

-Kitab Sohih al-Muslim

Kitab Al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra (IV/248)

Kitab Is’ad Rofiq Syarh Sulam Taufiq

https://sulteng.kemenag.go.id/berita/vepl/15-12-2025-tentang-natal-bersama,-wamenag:-itu-perayaan-umat-kristiani-kemenag,-bukan-lintas-agama (diakses pada tanggal 19 Desember 2025 M)

 

1
2
3
Artikulli paraprakAmalan Istimewa di Bulan Rajab: Petuah Syaikhina KH. Muhammad Najih MZ
Artikulli tjetërDIISUKAN HUKUM NATALAN BAGI MUSLIM ADA KHILAF, INI JAWABAN SYAIKHINA KH. MUHAMMAD NAJIH MZ

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini