Pengertian Sesajen

Sesajen berasal dari kata sajen yang berarti makanan (bunga-bungaan dsb) yang disajikan kepada makhluk halus dsb. Menaruh sesajen adalah hal yang lumrah di tengah kehidupan masyarakat Indonesia. Sesajen yang diletakkan di tempat-tempat khusus itu tidak melulu menjadi tradisi dari satu agama tertentu di luar Islam. Sesajen juga kerap dilakukan secara rutin oleh kalangan muslimin. Maka tidak heran jika sesajen tidak lagi menjadi satu ritual keagamaan melainkan merupakan praktik budaya yang mengakar di tengah masyarakat.

Namun demikian, sangat tidak layak jika tradisi dan budaya luput dari pantauan hukum Islam. Hukum Syariat adalah hukum yang akan berlaku atas tiap aktivitas mukallaf, tanpa mempertimbangkan apakah aktivitas tersebut adalah budaya ataupun tidak.

Jargon “mempertahankan budaya” harus tunduk pada semangat “menegakkan syariat”. Artinya kita hanya mempertahankan budaya yang tidak bertentangan dengan aturan syariat. Apabila satu tradisi memiliki unsur yang bertentangan dengan syariat Islam, maka kita harus menyesuaikan atau -kemungkinan terburuk- meninggalkan sama sekali.

Kajian kali ini ingin mengulas beberapa aspek dalam sesajen menurut perspektif syariat Islam berdasarkan literasi yang kami pelajari. Dalam sesajen, kita menemukan banyak hal yang harus menjadi perhatian semua kalangan.

Penting untuk kita ketahui bersama karena menyepelekannya akan berdampak pada keharaman bahkan kemurtadan. Beberapa masalah bersifat teknis dan beberapa lain bersifat teologis. Kami tidak bermaksud untuk melawan budaya yang ada, namun kajian ini lebih merupakan bentuk koreksi atas budaya agar tidak menyulitkan pertanggungjawaban kita kelak di akhirat.

BACA JUGA :  Ngangsu Kaweruh Kebangsaan
1
2
3
4
5
Artikulli paraprakHukum Memboikot Produk Israel
Artikulli tjetërWanita Istihadlah dan Haidl, Apakah Wajib Sholat?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini