-
Menyia-nyiakan Harta
Hal yang tak kalah penting untuk kita perhitungkan dalam tradisi sesajen adalah menyia-nyiakan harta. Meletakkan makanan di tempat tertentu dan membiarkannya membusuk adalah sebuah tindakan menyia-nyiakan harta. Sebagaimana Allah jelaskan dalam Al-Quran:
{وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا (26) إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا (27) } [الإسراء: 26، 27]
Berikanlah kepada kerabat dekat haknya, (juga kepada) orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. Janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros (26). Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya (27). (QS. AL-Isra: 26-27)
Banyak ulama yang memberi penafsiran mengenai apa itu mubadzir menurut Islam? Salah satu yang menurut kami relevan menjadi bahan kajian berkaitan dengan sesajen ini adalah penafsiran riwayat Ibnu Mas’ud r.a dan penafsiran Imam Baghawi selaku seorang ahli fiqh.
الدر المنثور في التفسير بالمأثور (5/ 274)
عَن ابْن مَسْعُود رَضِي الله عَنهُ فِي قَوْله: {وَلَا تبذر تبذيراً} قَالَ: التبذير إِنْفَاق المَال فِي غير حَقه
“Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud r.a mengenai ayat: jangan menyia-nyiakan harta, bahwa beliau berkata: tabdzir adalah mengalokasikan harta tidak pada haknya.”
تفسير البغوي – إحياء التراث (1/ 569)
وَالتَّبْذِيرُ: هُوَ أَنْ يُنْفِقَ مَالَهُ فِيمَا لَا يَكُونُ فِيهِ مَحْمَدَةٌ دُنْيَوِيَّةٌ وَلَا مَثُوبَةٌ أُخْرَوِيَّةٌ
“Tabdzir adalah mengalokasikan harta pada penggunaan yang tidak memiliki aspek terpuji (positif) di dunia serta tidak memiliki pahala di akhirat.”
Jika melihat dua definisi yang tertera di atas, maka sesajen sangat rentan akan keharaman tabdzir atau menyia-nyiakan harta. Jelas menaruh makanan di tempat angker tidak akan memberi dampak positif apapun, baik di dunia ataupun di akhirat.
Alangkah baiknya jika makanan tersebut diinfaqkan kepada saudara kita yang membutuhkan. Ironis rasanya jika kita sebagai muslim dan umat Nabi Muhammad justru lebih percaya pada hal-hal mistis yang bertentangan dengan Syariat.
Bukankah Nabi telah menjelaskan bahwa bersedekah dapat membebaskan kita dari bala dan musibah?
سنن الترمذي ت شاكر (3/ 43)
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ الصَّدَقَةَ لَتُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ وَتَدْفَعُ مِيتَةَ السُّوءِ
“Diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: sesunggguhnya sedekah mematikan amarah Tuhan dan menolak bangkai keburukan.”
Terdapat riwayat dalam hadist lain:
عن علي بن أبي طالب – رضي الله عنه – : أَنَّ رسولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قال : «بادِرُوا بالصدقة ، فإنَ البلاء لا يتخطَّاها »
Dari Ali bin Abi Thalib R.a bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “segeralah bersedekah, karena bala’ (musibah) tak bisa melewatinya”.
Penulis: Ust. A. Maimun Nafis, S.Ag.


