REFLEKSI HARI GURU NASIONAL; STOP KRIMINALISASI GURU

Kriminalisasi guru di Indonesia telah menjadi isu serius yang mempengaruhi dunia pendidikan. Banyak guru menghadapi ancaman hukum akibat tindakan pendisiplinan yang mereka lakukan dalam rangka mendidik siswa.

Kasus-kasus seperti ini seringkali muncul ketika orang tua atau pihak tertentu merasa bahwa pendekatan mendidik yang guru terapkan mereka anggap melanggar hak siswa, meskipun tujuannya adalah untuk mendisiplinkan atau mendidik. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru. Guru menjadi takut untuk bertindak tegas dalam mendidik karena khawatir akan dituntut secara hukum. Akibatnya, kriminalisasi guru dapat berdampak buruk pada proses pembelajaran, di mana guru mungkin merasa terbatasi dalam menjalankan tugasnya secara efektif, yang pada akhirnya merugikan kualitas pendidikan di Indonesia.

Kasus Pidana Guru

Tak sedikit guru yang dilaporkan ke kepolisian bahkan hingga masuk penjara karena orang tua siswa yang tidak terima dengan cara mendisiplinkan anaknya. Sebut saja misalnya, Ibu Supriyani yang dijebloskan ke penjara karena mendapat tuduhan memukul muridnya yang merupakan anak dari seorang anggota polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Sangat disayangkan atas pelaporan pihak orang tua yang menuduh guru Supriyani hingga harus berakhir penjara, padahal guru tersebut sudah mengakui berulang kali bahwa beliau tidak melakukannya. [1]

Selain kasus Ibu Supriyani, ada juga sederet kasus kriminaslisasi guru yang terjadi di dunia pendidikan yang ada di Indoensia. Seperti kasus Pak Zaharman (1/8/2023), seorang guru SMA mengalami kebutaan di mata kanan. Pak Zaharman buta karena diketapel orang tua siswa yang tak terima anaknya ditegur merokok di sekolah. Mata kanan Pak Zaharman buta dan mata kirinya alami katarak. [2]

Ibu khusnul jadi tersangka karena ada muridnya yang cidera saat bermain, dinilai lalai dalam menjaga siswanya.[3] Pak sambudi dilaporkan orang tua siswa yang tak terima anaknya dicubit. Pak Sambudi mendapat vonis tiga bulan penjara karena mencubit siswa yang tidak mau sholat.[4]

Sangat benar, tindak kekerasan apapun sifatnya tidaklah dibenarkan. Akan tetapi, sangat tidak tepat jika harus mempidanakan guru atas perbuatan yang tidak mereka lakukan. Apalagi sampai meminta uang 50 juta agar dapat berdamai dan tidak naik ke meja peradilan sebagaimana yang terjadi pada guru Supriyani. Hal itu tidak lebih sama seperti pemerasan. Malang nian nasib guru honorer di negeri ini, sudahlah gaji yang mereka dapati kurang layak, namun harus menanggung beban atas perlakuan orang tua yang tidak pada tempatnya.

Adakah Perlindungan Hukum Untuk Guru?

Sebagaimana penjelasan di atas, banyak kasus kriminalisasi guru akibat tindakan mendisiplinkan siswa yang harus naik ke pengadilan karena orang tua yang tidak menerima perlakukan guru kepada anaknya. Pada tahun 2013, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan di tingkat kasasi yang membebaskan guru di Majalengka bernama Aop Saopudin yang sebelumnya mendapat vonis bersalah karena memotong rambut gondrong muridnya.

Sebagaimana lansiran dari berbagai sumber,  putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1554 K/PID/2013 menyatakan bahwa guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap muridnya. Putusan ini dapat menjadi rujukan para penegak hukum saat menghadapi persoalan guru-murid.

Perlindungan guru dalam melaksanakan tugas juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah No 19/2017 tentang Perubahan atas PP No 74/2008 tentang Guru. Pasal 40 Ayat (1) PP tersebut menegaskan guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas berbentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai kewenangan masing-masing.

Penghormatan pada Guru

Bicara tentang guru dalam Islam, tentu tidak bisa terpisahkan dari sosok seorang yang beriman dan berilmu, yang berjasa mengantarkan manusia kepada kebaikan. Guru adalah lentera bagi manusia, pilar kokoh suatu bangsa. Tanpa keseriusan perjuangan dan pengorbanan mereka mustahil manusia memperoleh peradaban dan kejayaan ilmu pengetahuan. Seorang guru memiliki visi yang sangat mulia dan peran yang sangat utama, yaitu mengajarkan kebaikan kepada manusia.

BACA JUGA :  Dua Kunci Kemakmuran Peradaban

Hal ini sebagaimana penjelasan dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ وَأَهْلَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرَضِينَ حَتَّى النَّمْلَةَ فِي جُحْرِهَا وَحَتَّى الْحُوتَ لَيُصَلُّونَ عَلَى مُعَلِّمِ النَّاسِ الْخَيْرَ

“Sesungguhnya Allah dan para Malaikat, serta semua makhluk di langit dan di bumi, sampai semut dalam lubangnya dan ikan di lautan, benar-benar mendoakan kebaikan bagi orang yang mengajarkan kebaikan kepada manusia.” (HR. At-Tirmizi).

Abdullah ibnu Mubarak dalam kitab Tahzibul al Kamal berkata:

لاَ أَعْلَمُ بَعْدَ النُّبُوَّةِ دَرَجَةً أَفْضَلَ مِنْ بَثِّ الْعِلْمِ

“Aku tidak mengetahui kedudukan setelah kenabian yang paling tinggi dan mulia melainkan menyebarkan ilmu agama.”[5]

Kesimpulan

Berdasarkan penjabaran di atas, menunjukkan kemuliaan kedudukan seorang guru seiring dengan niat yang tulus dalam menjalankan tugasnya, yang mana Allah akan mengangkat kedudukan mereka di dunia dan di akhirat serta membalas setiap kebaikan dengan pahala, hal ini merupakan puncak kemuliaan seorang yang berilmu.

Penting kita ketahui, bahwa seorang pelajar tidak akan memperoleh kesuksesan ilmu dan tidak pula ilmunya dapat bermanfaat, selain menghormati dan mengagungkan gurunya.

Sayyidina Ali ra, berkata:

أنا عبدُ مَنْ علمني حرفًا واحدًا، إن شاء باع، وإن شاء استرق

“Saya menjadi hamba sahaya orang yang telah mengajariku satu huruf. Terserah padanya, mau menjual saya, memerdekakan ataupun tetap menjadikan hambanya.”

Demikianlah kemuliaan dan kedudukan seorang guru dalam kaca mata syariat. Guru dalam Islam menempati kedudukan yang sangat mulia dan penting sebagai pembawa kebaikan dan cahaya ilmu bagi umat manusia. Peran seorang guru sangatlah krusial, bukan hanya sebagai penyampai ilmu tetapi juga sebagai pembimbing moral dan spiritual yang membantu manusia meraih kebaikan, kehormatan, dan kemuliaan di dunia dan akhirat.

Kebolehan Guru Menghukum Muridnya dalam Islam

Tidak menjadi keraguan lagi bahwa seorang guru wajib berupaya mencari sebab-sebab keberhasilan siswa dan siswinya. Jika seorang siswa lalai dan bermalas-malasan dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang siswa, maka hendaknya guru menasihatinya dan mengarahkannya. Jika nasihat tidak bermanfaat dan ia tidak terpengaruh dengan perkataan tersebut, maka tidak ada larangan untuk mendidiknya dengan hukuman (ta’zir) yang membantunya melaksanakan kewajibannya.

Ta’zir sendiri adalah hukuman (sanksi) dari seseorang yang berwenang atas tindakan orang yang berada di dalam kekuasaannya. Karena tindakannya berbenturan dengan syara’ yang belum mencapai taraf had (misal: potong tangan, ranjam dan hukuman dera) atau kafaroh (denda).

Dalam Islam seorang guru (mua’allim) boleh memberikan hukuman dengan syarat tidak membahayakan dan tidak menyebabkan luka permanen. Tetapi merupakan hukuman yang dapat mencapai tujuan, yaitu mendorongnya untuk melaksanakan tugasnya sebagai siswa dan meningkatkan semangatnya. Kebolehan seorang guru dalam memukul anak didiknya sama halnya sebagaimana orang tua mendidik anaknya dalam hal shalat. Nabi Muhammad SAW bersabda;

مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ 

“Perintahkan anak-anak kalian untuk shalat pada usia tujuh tahun dan pukullah mereka (jika tidak mau) pada usia sepuluh tahun.”

Pukulan dalam hadis di atas adalah untuk mendidik. Seorang suami juga boleh mendidik istrinya agar menunaikan kewajibannya atau hak Allah, dan ini adalah hal yang tidak bermasalah. Oleh karena itu, mendidik siswa dan siswi ketika ada kekurangan atau kelalaian dari mereka adalah hal yang perlu dan bermanfaat bagi mereka, akan tetapi dengan memperhatikan bentuk hukumannya agar tidak membahayakan.

1
2
Artikulli paraprakTAWASSUL DENGAN NABI WAKTU HIDUP & SESUDAH WAFAT
Artikulli tjetërKISAH AL-‘UTBI DALAM TAWASSUL

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini