Al-Qur’an merupakan kalam Allah SWT. yang wajib dihormati, dimuliakan, dan dijaga kesuciannya. Oleh karena itu, segala bentuk tindakan yang mengandung penghinaan terhadap Al-Qur’an, terlebih apabila ayat-ayatnya dijadikan bahan permainan, atau candaan, merupakan persoalan yang serius dalam pandangan Islam.
Persoalan tersebut kembali menjadi perhatian masyarakat Indonesia setelah beredarnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan adanya sebuah booth minuman keras dalam festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta, pada 9 Agustus 2026.
Dalam video tersebut, seorang pengunjung diminta melantunkan Surah Ad-Dhuha dengan imbalan satu botol minuman keras secara gratis. Peristiwa tersebut kemudian menjadi viral dan mendapatkan kecaman dari berbagai pihak karena ayat Al-Qur’an digunakan dalam sebuah aktivitas promosi minuman beralkohol.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam tindakan tersebut karena dinilai bertentangan dengan aspek agama, moral, dan hukum serta mendorong adanya tindakan tegas. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, di antaranya pihak yang memberikan challenge, MC, dan orang yang melantunkan Surah Ad-Dhuha.
Menurut keterangan yang beredar, peristiwa tersebut bermula ketika booth memasuki waktu jeda. Seorang pengunjung perempuan mengambil mikrofon yang sedang digunakan oleh MC kemudian membuat sebuah challenge kepada pengunjung dengan hadiah berupa satu botol minuman beralkohol. Setelah itu, salah seorang pengunjung melantunkan Surah Ad-Dhuha melalui pengeras suara. Pihak MC mengakui adanya kelalaian karena tidak segera mengambil kembali mikrofon tersebut.
Dari persoalan tersebut, muncul pertanyaan mengenai bagaimana hukum tindakan pemberi challenge, orang yang melantunkan Surah Ad-Dhuha, dan apakah dikategorikan perbuatan kufur karena mengandung penistaan (istihza’) terhadap Al-Qur’an menurut perspektif Islam.
-
Menjadikan Bacaan Al-Qur’an sebagai Challenge yang Mengarah kepada Kemaksiatan
Salah satu persoalan utama dalam kasus ini adalah adanya tindakan memberikan challenge kepada seseorang untuk melantunkan ayat Al-Qur’an dengan imbalan berupa minuman keras. Tindakan memberikan challenge tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk ajakan atau dorongan kepada orang lain untuk melakukan sesuatu yang diharamkan oleh syariat.
Hal ini sejalan dengan keterangan dalam Is‘ad ar-Rafiq:
ومنه كل قول يحث أحدا من الخلق على فعل أو قول بشيء أو استماع إلى شيء محرم في الشرع
Artinya: “Termasuk perkara yang dilarang adalah setiap perkataan yang mendorong seseorang untuk melakukan suatu perbuatan, mengucapkan sesuatu, atau mendengarkan sesuatu yang diharamkan oleh syariat.”( Is‘ad al-Rafiq, Juz 2, hlm. 93).
Dengan demikian, seseorang yang memberikan challenge tersebut telah mendorong orang lain untuk melakukan suatu perbuatan dalam rangka mendapatkan sesuatu yang haram. Terlebih lagi, sarana yang digunakan adalah ayat Al-Qur’an.


