PARA SAHABAT MEMOHON SYAFA’AT KEPADA NABI MUHAMMAD SAW
Sebagian golongan Wahabi beranggapan bahwa memohon syafa’at kepada Nabi Saw di dunia hukumnya tidak boleh. Bahkan sebagian dari mereka yang keras kepala mengganggap bahwa hal itu merupakan tindakan syirik dan sesat dengan menggunakan argumentasi firman Allah SWT :
قُل لِّلَّهِ ٱلشَّفَٰعَةُ جَمِيعٗاۖ
“Katakanlah (Nabi Muhammad), “Hanya milik Allah SWT pertolongan itu semuanya.” (al-Zumar, 39:44)
Argumentasi ini adalah sebuah kekeliruan yang mengindikasikan pemahaman mereka yang salah. Kekeliruan ini bisa terlihat dari dua aspek :
Pertama, tidak ada nash baik dari al-Qur’an maupun al-Sunnah yang melarang memohon syafa’at kepada Nabi SAW.
Kedua, ayat di atas tidak menunjukkan larangan memohon syafa’at kepada Nabi. Justru layaknya ayat-ayat yang menjelaskan kekhususan Allah SWT terhadap sesuatu yang dimiliki-Nya, semata yang tidak dimiliki selain-Nya. Ayat ini bermakna bahwa Allah SWT adalah Dzat yang mengaturnya. Pengertian ini tidak menafikan bahwa Allah SWT memberinya kepada siapa yang Allah kehendaki. Allah adalah pemilik kekuasaan yang bebas memberikan dan mencabut kekuasaan dari siapa yang Allah kehendaki. Semakna dengan ayat di atas adalah ayat :
Dalil-dalil
لَهُ ٱلۡمُلۡكُ وَلَهُ ٱلۡحَمۡدُ
“…Milik-Nyalah segala kerajaan dan segala pujian,…”( At-Tagābun, 64:1)
Allah SWT mensifati diri-Nya dengan pemilik kekuasaan, padahal ada ayat :
تُؤۡتِي ٱلۡمُلۡكَ مَن تَشَآءُ وَتَنزِعُ ٱلۡمُلۡكَ مِمَّن تَشَآءُ
Engkau berikan kekuasaan kepada siapa pun yang Engkau kehendaki (QS al-Imran, 3:26)
مَن كَانَ يُرِيدُ ٱلۡعِزَّةَ فَلِلَّهِ ٱلۡعِزَّةُ جَمِيعًاۚ
“Siapa yang menghendaki kemuliaan (ketahuilah) kemuliaan itu semuanya milik Allah…..” (QS: Fathir: 35:10)
وَلِلَّهِ ٱلۡعِزَّةُ وَلِرَسُولِهِۦ وَلِلۡمُؤۡمِنِينَ
”…padahal kekuatan itu hanyalah milik Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang mukmin….” QS, al-Munafiqun, 63:8)
قُل لِّلَّهِ ٱلشَّفَٰعَةُ جَمِيعٗاۖ
“Katakanlah (Nabi Muhammad), “Hanya milik Allah SWT pertolongan itu semuanya.” (al-Zumar, 39:44)
لَّا يَمۡلِكُونَ ٱلشَّفَٰعَةَ إِلَّا مَنِ ٱتَّخَذَ عِندَ ٱلرَّحۡمَٰنِ عَهۡدٗا
“Mereka tidak punya (hak mendapat atau memberi) syafaat (pertolongan), kecuali orang yang telah mengadakan perjanjian di sisi (Allah) Yang Maha Pengasih” (QS: Maryam, 87:19)
وَلَا يَمۡلِكُ ٱلَّذِينَ يَدۡعُونَ مِن دُونِهِ ٱلشَّفَٰعَةَ إِلَّا مَن شَهِدَ بِٱلۡحَقِّ وَهُمۡ يَعۡلَمُونَ
“Sembahan-sembahan mereka selain Dia tidak bisa memberi syafaat (pertolongan di akhirat). Kecuali orang yang bersaksi dengan yang hak (tauhid) dan mereka meyakininya.”(QS, 43:86).
Keterangan
Sebagaimana Allah SWT memberikan kemuliaan (‘izzah) yang merupakan milik-Nya kepada Rasulullah dan kaum mu’minin. Demikian pula syafa’at yang seluruhnya milik Allah SWT, namun Dia memberikannya kepada para Nabi dan hamba-hamba-Nya yang shalih, bahkan juga kepada banyak kaum mu’minin dari kalangan awam sebagaimana ungkapan dalam beberapa hadits shahih yang secara makna berkategori mutawatir.
Dosa apakah yang seseorang terima jika memohon kepada pemilik sebagian miliknya?. Apalagi jika yang meminta kepada orang dermawan dan yang meminta sangat membutuhkan apa yang diinginkan. Syafaat tidak lain hanyalah do’a, dan do’a adalah sesuatu yang legal, mampu dikerjakan, dan diterima. Apalagi do’a para Nabi dan orang-orang shalih pada saat masih hidup dan sesudah mati di dalam kubur dan di hari kiamat. Syafa’at Allah berikan kepada orang yang mengambil komitmen iman di sisi Allah SWT dari setiap orang yang mati mengesakan-Nya.
Adalah fakta bahwa sebagian Sahabat memohon syafaat kememohon syafa’at nabipada Nabi dan beliau tidak mengatakan. “Memohon syafaat dariku adalah tindakan syirik. Carilah syafaat dari Allah SWT dan jangan engkau sekutukan Tuhanmu dengan siapapun.”