OSPEK Menurut Hukum Syariat

OSPEK sebetulnya merupakan kegiatan yang memiliki banyak manfaat. Di antaranya, yang paling menonjol adalah seorang mahasiswa baru akan mengetahui gambaran umum tentang apa dan bagaimana sebuah lembaga pendidikan berjalan. Hal ini penting, karena dengan mengenal apa yang dihadapi, seorang mahasiswa akan mampu menilai cocok dan tidaknya ia berada di sana untuk menimba ilmu. Syaikh Az-Zarnuji jauh-jauh hari telah mengingatkan kepada kita tentang betapa pentingnya mengenal terlebih dahulu karakter seorang guru sebelum menimba ilmu darinya. Beliau berkata:

فَتَأَمَّلْ فِي شَهْرَينِ فِي اخْتِيَارِ الأُسْتَاذِ, وَشَاوِرْ حَتَّى لَا تَحْتَاجَ إِلَى تَرْكِهِ وَالإِعْرَاضِ عَنْهُ, فَتَثْبُتَ عِنْدَهُ حَتَّى يَكُونَ تَعَلُّمُكَ مُبَارَكًا وَتَنْتَفِعَ بِعِلْمِكَ كَثِيرًا. (تعليم المتعلم ص: 21)

Artinya: “Pertimbangkan selama dua bulan dalam memilih guru. Musyawarahkan dengan orang lain, agar engkau tidak meninggalkannya nanti, sehingga ilmumu menjadi barokah dan banyak memberi manfaat.”

Namun sayangnya, banyak terjadi kasus-kasus “kriminal” dan perpeloncoan dalam Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus atau OSPEK. Seperti, perintah menggunakan kaos kaki dengan warna yang berbeda, wajib mengenakan atribut dari bahan plastik atau kardus, dan lain sebagainya. Sehingga dengan adanya hal-hal di atas, OSPEK hukumnya bisa menjadi haram dan tidak dilegalkan secara syariat. Beberapa pelanggaran yang sering kita jumpai, di antaranya:

  1. OSPEK melanggar undang-undang pemerintah

Islam bukanlah agama yang mengesampingkan aturan maupun kebijakan pemerintah dalam menyikapi kasus-kasus tertentu yang terjadi di tengah masyarakat. Bahkan sepenuhnya mendukung dan mewajibkan pemeluknya untuk tunduk terhadap aturan-aturan yang menjadi ketetapan seorang pemimpin, selama aturan tersebut tidak melanggar syariat. Dalam Al-Qur’an sendiri, Allah berfirman:

{يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ} [النساء: 59]

Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ululamri (pemegang kekuasaan) di antara kamu.

Ulul amri adalah setiap orang atau lembaga yang mendapat kewenangan untuk mengatur berbagai urusan masyarakat.

أُولُو الأَمْرِ هُمْ الَّذِينَ وُكِّلَ إِلَيْهِم القِيَامُ بِالشُّؤونِ العَامَّةِ وَالمَصَالِحِ المُهِمَّةِ. فَيَدْخُلُ فِيهِم كُلُّ مَنْ وَلَّى أَمْرًا مِن أُمُورِ المُسْلِمِين: مِنْ مَلِكٍ وَوَزِيرٍ وَرَئِيسٍ وَمُدِير، وَمَأمُورٍ وعَمَرَةٍ، وَقَاضٍ وَنَائِبٍ وَضَابِطٍ وَجُنْدِيٍّ. وَقَدْ أَوْجَبَ الرَّسُولُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ السَّمْعَ لِأَوَامِرِ هَؤُلَاء وَالمُبَادَرَة إِلَى تَنقِيدِهَا. سَوَاءٌ كَانَتْ مَحْبُوبَةً لَهُ أَمْ بَغِيضَةً إِلَيه. (أدب النبوي – ( ص 96 ))‏

BACA JUGA :  Getok Harga & Biaya Jasa, Konsumen Merasa Tertipu

Dalam kitab Bughyat al-Mustarsyidin, Sayyid Abdurrahman Ba’alawi menjelaskan akan kewajiban menaati aturan-aturan pemerintah selama tidak melanggar syariat.

وقال ش ق : والحاصل أنه تجب طاعة الإمام فيما أمر به ظاهراً وباطناً مما ليس بحرام أو مكروه. فالواجب يتأكد، والمندوب يجب. ‏وكذا المباح إن كان فيه مصلحة كترك شرب التنباك إذا قلنا بكراهته. لأن فيه خسة بذوي الهيئات، وقد وقع أن السلطان أمر نائبه ‏بأن ينادي بعدم شرب الناس له في الأسواق والقهاوي. فخالفوه وشربوا فهم العصاة، ويحرم شربه الآن امتثالاً لأمره. ولو أمر الإمام ‏بشيء ثم رجع ولو قبل التلبس به لم يسقط الوجوب اهـ. (بغية المسترشدين في تلخيص فتاوى بعض الأئمة المتأخرين (ص: 189)‏)

Dengan adanya Permendikbud nomor 18 tahun 2016 yang disebutkan di atas, maka seluruh lembaga pendidikan baik dari tingkat dasar hingga universitas memiliki kewajiban untuk mengiyakan dan tunduk terhadap aturan tersebut.

  1. OSPEK mengandung unsur merendahkan (sukhriyyah) dan menjatuhkan harga diri orang lain

Unsur lain yang menjadikan haram Orientasi Studi Dan Pengenalan Kampus atau OSPEK yang mengandung perpeloncoan adalah merendahkan orang lain. Dalam kitab Ihya’ Ulumiddin, Imam Al-Ghozali mendefinisikan sukhriyyah sebagai perbuatan menghina, merendahkan, dan membeberkan kekurangan orang lain dengan cara-cara yang membuat seseorang menjadi bahan tertawaan.

وَمَعْنَى السُّخْرِيَّة: الاِسْتِهَانَةُ وَالتَّحْقِيرُ وَالتَّنْبِيهُ عَلَى العُيُوبِ وَالنَّقَائِصِ عَلى وَجْهٍ يُضْحَكُ مِنْهُ. (إحياء علوم الدين (4 /218))

Tidak jarang kita jumpai perlakuan ini sering menimpa anak-anak atau pelajar baru yang pertama kalinya menginjakkan kaki dalam sebuah lembaga pendidikan. Mereka diharuskan mengikuti segala aturan OSPEK yang terkesan nyeleneh dan memalukan. Ada yang wajib membawa topi yang terbuat dari kresek (plastik, red.), memakai kaos kaki dengan warna berbeda, mencoret-coret muka, dsb. Karena dalam benak kebanyakan siswa baru OSPEK adalah hal yang wajib mereka ikuti sebagai konsekuensi memasuki sebuah lembaga pendidikan. Akhirnya dengan terpaksa mereka mengikuti semua aturan di dalamnya, meskipun rasa malu dan hina tidak terhindarkan.

1
2
3
4
Artikulli paraprakIkan Hias dan Ayam Kecil Warna-warni Sebagai Objek Permainan Anak-anak
Artikulli tjetërYesus (Isa a.s.) dan Hari Natal

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini