1. Mendorong orang lain melakukan keharaman dan kemakruhan

Sebagai seorang senior, sudah sepatutnya kakak kelas atau kakak tingkat (kating) memberikan contoh yang baik dan bisa ditiru oleh adik-adik kelasnya. Sebagai penyelenggara OSPEK, mereka mendapat kewenangan untuk membuat sebuah acara yang pada mulanya bertujuan untuk mengenalkan lingkungan kampus kepada calon mahasiswa baru. Jika kewenangan ini mereka gunakan serampangan, tentu akan menimbulkan mafsadat dan kerugian bagi beberapa pihak, termasuk calon mahasiswa baru. Imam As-Suyuthi mengatakan, bahwa seorang pemimpin atau pemegang kekuasaan, tidak boleh mendorong atau mengajak orang lain melakukan perbuatan yang tidak memiliki maslahat, meskipun hanya sebatas makruh.

وَمِنْهَا: مَا ذَكَرَهُ الْمَاوَرْدِيُّ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ لِأَحَدٍ مِنْ وُلَاةِ الْأُمُورِ أَنْ يُنَصِّبَ إمَامًا لِلصَّلَاةِ فَاسِقًا، وَإِنْ صَحَّحْنَا الصَّلَاةَ خَلْفَهُ ; لِأَنَّهَا مَكْرُوهَةٌ. وَوَلِيُّ الْأَمْرِ مَأْمُورٌ بِمُرَاعَاةِ الْمَصْلَحَةِ. وَلَا مَصْلَحَةَ فِي حَمْلِ النَّاس عَلَى فِعْل الْمَكْرُوهِ. (الأشباه والنظائر للسيوطي (ص: 121))

Dengan mereka memerintahkan mahasiswa baru untuk berpenampilan tidak selayaknya seorang pelajar, secara tidak langsung telah mendorong para junior untuk menjatuhkan harga diri dan muruah. Menjatuhkan harga diri, dengan mengenakan atribut-atribut yang tidak semestinya, merupakan perbuatan yang hukumnya makruh. Dalam literatur fiqh, istilah menjatuhkan harga diri sering disebut dengan khormul muru’ah. Syaikh Al-Bujairomi mengatakan bahwa Imam Babili menukil dari Imam Ar-Romli:

قَالَ م ر: وَهَلْ تَعَاطِي خَارِمِ الْمُرُوءَةِ حَرَامٌ مُطْلَقًا أَوْ مَكْرُوهٌ مُطْلَقًا أَوْ يُفَصَّلُ أَقْوَالٌ. وَالرَّاجِحُ أَنَّهُ إنْ تَعَلَّقَتْ بِهِ شَهَادَةٌ حَرُمَ كَأَنْ كَانَ مُحْتَمِلًا لِشَهَادَةٍ وَإِلَّا فَلَا اهـ. بَابِلِيٌّ وَيَنْبَغِي الْكَرَاهِيَّةُ. (تحفة الحبيب على شرح الخطيب (4/ 433))

Imam Babili berkata, “Imam Ar-Romli berkata, ‘apakah melakukan perbuatan yang menjatuhkan harga diri hukumnya haram, makruh, atau terperinci? Ada beberapa qoul, dan yang paling unggul adalah: jika berhubungan dengan persaksian di depan hakim, maka menjatuhkan harga diri hukumnya haram. Jika tidak, maka hukumnya tidak sampai haram.” Namun sepatutnya hukumnya makruh.

  1. Mewariskan tradisi negatif kepada generasi selanjutnya

Tersebut dalam sebuah hadits, bahwa orang yang memulai sebuah perkara baik, maka ia akan mendapatkan pahala atas perbuatan tersebut plus pahala orang-orang yang mau megikutinya. Begitu pula orang yang memulai suatu perbuatan yang buruk, maka ia akan mendapatkan dosa atas perbuatannya plus dosa orang-orang yang telah mengikutinya.

BACA JUGA :  Hukum Menyebutkan Binti Fulan Dalam Akad Nikah

مَنْ سَنَّ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا إِلَى يَومِ القِيَامَةِ. وَمَنْ سَنَّ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا إِلَى يَومِ القِيَامَةِ.

Sebagai seorang senior, bukan hal yang mustahil, apa yang mereka lakukan akan menjadi tolak ukur dan panutan bagi generasi-genarsai setelahnya untuk melakukan perbuatan yang sama. Selama perpeloncoan ini masih beregenerasi dan kontinu dari generasi ke generasi, maka mereka akan mendapatkan dosa atas perbuatannya sendiri plus dosa dari generasi setelahnya yang mengikuti perbuatan buruk tersebut.

1
2
3
4
Artikulli paraprakIkan Hias dan Ayam Kecil Warna-warni Sebagai Objek Permainan Anak-anak
Artikulli tjetërYesus (Isa a.s.) dan Hari Natal

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini