Sikap Umat Muslim Terhadap Perayaan Tahun Baru Masehi
Sebagaimana penjelasan di atas, selain perayaan tahun baru merupakan produk dari orang-orang kafir. Pada perayaan tahun baru juga terdapat banyak kemungkaran, maka kita sebagai umat muslim tidak boleh mengikuti perayaan tersebut. Daripada hura-hura dengan suatu larangan dalam syari’at alangkah baiknya kita isi dengan amal-amal kebaikan seperti i’tikaf di masjid, dengan melaksanakan dzikir dan qiyamul lail.
Allah berfirman tentang ciri-ciri hamba Allah yang senantiasa berpegang teguh pada akidah mereka:
وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا
“dan jika mereka melewati laghwun, mereka melewatinya dengan mulia.” (QS. Al Furqon: 72).
Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini:
أَيْ: لَا يَحْضُرُونَ الزُّورَ، وَإِذَا اتَّفَقَ مُرُورُهُمْ بِهِ مرُّوا، وَلَمْ يَتَدَنَّسُوا مِنْهُ بِشَيْءٍ
“Maksudnya, tidak menghadiri az-zuur dan jika tidak sengaja perjalanan mereka bertemu tempat yang ada az-zuur, mereka lalui tanpa ternodai oleh az-zuur sedikit pun” (Tafsir Ibnu Katsir, Karya Ibnu Katsir, juz, 6, hlm, 131).
Dan makna az–zuur dari sebagian ulama’ adalah hari-hari perayaan orang kafir. Ibnu Katsir berkata,
{ لا يَشْهَدُونَ الزُّورَ } وقال أبو العالية، وطاوس، ومحمد بن سيرين، والضحاك، والربيع بن أنس، وغيرهم: هي أعياد المشركين
“Abul ‘Aliyah, Thawus, Muhammad bin Sirin, adh-Dhahhak, Rabi’ bin Anas dan lain-lainnya, mengatakan bahwa maksudnya adalah tidak menghadiri perayaan kaum musyrikin.” (Tafsir Ibnu Katsir, Karya Ibnu Katsir, juz, 6, hlm, 130).
Ringkasnya, seorang muslim yang mempunyai keteguhan dalam akidah mereka sama sekali tidak akan tergoda sedikitpun akidahnya. Mereka tidak akan menyerupai orang-orang kafir dengan ikut merayakaan perayaan tahun baru Masehi yang merupakan produk orang-orang kafir.